Polri Pastikan 12 Senpi Milik SYL Legal dan Terdaftar

0

pelita.online – Bareskrim Polri memastikan 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Jakarta Selatan legal.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut hal itu diketahui setelah pihaknya merampungkan identifikasi terhadap belasan senjata tersebut. Dari hasil identifikasi, 12 senjata di rumah SYL memiliki izin yang sah.

“Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel itu terdaftar, ada suratnya,” kata Djuhandani, Senin (30/10).

Namun demikian, Djuhandani belum merinci jenis-jenis belasan senpi milik SYL tersebut. Dia hanya memastikan bahwa semuanya terdaftar atas nama SYL.

“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah, dan bukti hibahnya ada. Sementara itu yang kami dapatkan,” ujarnya.

Djuhandani juga mengaku masih menunggu tindak lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses belasan senpi itu.

“Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menemukan dan menyita 12 senjata api (senpi) dalam penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh KPK sejak Kamis (28/9) malam hingga Jumat pagi. KPK pun dikabarkan telah menetapkan menteri dari NasDem itu sebagai tersangka.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud (senpi),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY