Terdakwa Kasus BTS 4G Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara

0

pelita.online – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuntut mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan selama enam tahun penjara. Irwan Hermawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).

Jaksa menilai, Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Eks petinggi PT Solitech Media Sinergy ini disebut melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain pidana badan, Irwan Hermawan juga dijatuhi pidana denda dan pidana uang pengganti atas tindakannya tersebut. “Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Jaksa. “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar subsider tiga tahun penjara,” imbuhnya. Di sisi lain, Jaksa menilai, upaya Irwan Hermawan yang membantu membongkar perkara BTS 4G semakin membuat terang kasus yang diusut Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, permohonan justice collaborator yang diajukan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu dikabulkan oleh Jaksa. “Menetapkan saudara Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo,” papar Jaksa. Selain Irwan Hermawan, dua terdakwa petinggi korporasi lain juga menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Keduanya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Adapun Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satutahun penjara. Sementara Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juga subsider enam bulan. Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa. Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara, Anang Latif dituntut 18 tahun penjara dan Yohan Suryanto dituntut enam tahun penjara. Enam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY