4 Pejabat BPN Jadi Tersangka Mafia Tanah, Menteri ATR Perintahkan Bentuk Tim Investigasi

0

Pelita.Online – Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal menginvestigasi kasus mafia tanah melalui tim yang dibentuk oleh Inspektur Jenderal (Irjen) kementerian. Tim investigasi itu dibentuk menyusul ditangkapnya 27 tersangka kasus mafia tanah oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Sebanyak 4 tersangka di antaranya merupakan pejabat BPN wilayah Jakarta dan Bekasi. Juri Bicara Kementerian ATR/BPN Teguh Hari mengatakan, pembentukan tim investigasi tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. “Dari pihak Kementerian ATR/BPN Bapak Menteri (Jadi Tjahjanto) sudah memerintahkan Irjen untuk segera menurunkan tim untuk menginvestigasi,” ucap Hari saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (15/7/2022).

Hari menuturkan, selain membentuk tim investigasi, Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN juga akan mendalami kasus demi kasus 4 tersangka ini bersama aparat penegak hukum. Dia bilang, tindakan-tindakan ini merupakan dukungan Kementerian atas penindakan aparat. “Bapak Menteri para prinsipnya mendukung apapun dari aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan bersama dengan Satgas Anti-Mafia Kementerian ATR/BPN. Tapi intinya dari 4 tersangka itu kasus yang berbeda-beda,” tutur Hari. Lebih lanjut dia pun tak memungkiri akan memberi sanksi kepada 4 tersangka jika terbukti bersalah. Namun, sebelum itu kata Hari, Kementerian ATR/BPN akan mengikuti jalannya penanganan kasus. “Penangkapannya baru, jadi sementara 4 tersangka sedang dalam proses di kepolisian bersama Satgas Anti-Mafia Tanah, nanti dari Irjen akan segera menurunkan tim investigasi. Jadi sanksinya baru akan dilihat jika perkaranya sudah mulai terlihat,” jelas Hari.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan 27 tersangka dalam 4 kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta dan Bekasi. Empat tersangka di antaranya merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebanyak 22 tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan. Adapun 10 tersangka di antaranya merupakan pejabat dan pegawai tidak tetap di BPN wilayah Jakarta dan Bekasi. Sebanyak 2 tahanan lainnya berprofesi sebagai ASN pemerintahan, 2 orang kepala desa, dan 1 orang jasa perbankan. “(4 kasus mafia tanah terjadi) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian Cilincing, Jakarta Utara dan Babelan Bekasi,” ujar Kepala Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY