Alasan KPK Minta Jokowi Buat Perppu Pergantian Calon Kepala Daerah

0

Jakarta, Pelita.Online – Ketua KPK Agus Rahardjo menyarankan agar Pemerintah mengeluarkan Perppu pengganti UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 mengenai calon kepala daerah yang terindikasi menjadi tersangka. Dengan begitu, partai politik diharapkan bisa mengganti calon yang terjerat dengan pidana.

“Oleh karena itu menurut saya supaya partai tidak dirugikan ada baiknya ini saran, apa tidak sebaiknya dilakukan Pak Presiden (Jokowi) bisa mengeluarkan semacam Perppu pengganti undang-undang. Jadi bagi calon yang ditersangkakan partai bisa mengganti,” kata Agus di Gedung Kemenkeu, di Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Menurut Agus, Perppu itu dibutuhkan agar masyarakat dapat memilih calon yang kredibel dan bersih dari tindak pidana korupsi. “Supaya rakyat bisa memilih calon yang terbaik,” ujar Agus

Agus menilai tidak etis bila seorang tersangka tetap maju sebagai calon kepala daerah. Agus menegaskan akan tetap mengumumkan sejumlah nama calon kepala daerah yang terindikasi menjadi tersangka.

“Penegakan hukum kan harus berjalan, oleh karena itu kami akan meneruskan mengumumkan dan supaya pemilu rakyat bisa berjalan dengan baik, pilkada bisa berjalan baik, harus ada langkah langkah dari pemerintah. Bayangkan saja kalau sudah jadi tersangka dilantik itu kan juga rasanya tidak etis ya, ” ujar Agus.

Dalam UU Pilkada tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dituliskan bahwa parpol tak diizinkan mengganti paslon yang terjaring pidana. Parpol akan juga akan terkena sanksi bila mengganti paslon itu.

Adapun aturan itu diatur dalam Pasal 53 ayat 2 yang berbunyi :

“Dalam hal Partai Politik dan gabungan Partai Politik menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti”

Sedangkan sanksinya diatur dalam Pasal 191 ayat (2) berbunyi:

“Pimpinan parpol atau gabungan pimpinan parpol yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar”.

LEAVE A REPLY