Alasan Polisi Menahan Alfian Tanjung

0
Gambar ilustrasi

Jakarta, Pelita.Online – Polisi menekankan, penahanan terhadap tersangka ujaran kebencian, Alfian Tanjung, adalah kewenangan penyidik. Ada beberapa pertimbangan mengapa Alfian dijebloskan ke Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Ditakutkan melarikan diri, ditakutkan mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Itu sebagai subjektivitas penyidik ya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 8 September 2017.

Argo menampik penangkapan dan penahanan usai Alfian dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dilakukan tanpa dasar. Seluruh prosedur sudah dipenuhi penyidik sebelum mengeksekusi dosen di salah satu universitas swasta itu.

“Semua administrasi lengkap. Silakan (proses hukum) kalau tidak terima,” ungkap Argo.

Dia menutrukan, kasus yang menjerat Alfian Tanjung di Polda Metro Jaya sudah ditangani sejak lama. Penetapan tersangka dilakukan pada 30 Mei 2017 terkait dugaan penghinaan yang dilakukan lewat akun Twitternya.

Alfian diduga menyindir kader Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI). Laporan perkara kepada polisi dilayangkan oleh Tanda Perdamaian Nasution.

Dia dijerat Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Alfian juga dikenakan Pasal 310 dan 311 serta Pasal 156 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, berkas Alfian Tanjung sudah direvisi usai dinyatakan P19 dari jaksa penuntut umum. Kasus ini segera dibawa ke ‘meja hijau’.

Metronews.com

LEAVE A REPLY