Anies Teken Pergub Kenaikan Upah Minimun Sektoral DKI 2019

0
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Rifkianto Nugroho-detikcom).

Pelita.Online, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2019. Pergub itu diteken Anies pada 22 Januari, dan telah diundangkan 23 Januari lalu.

“Iya betul, sudah ditetapkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/1).

UMSP 2019 tersebut ditetapkan untuk 11 sektor atau sub sektor yakni sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor kimia, energi dan pertambangan, sektor logam, elektronik dan mesin, sektor otomotif, serta sektor asuransi dan perbankan.

Kemudian sektor makanan dan minuman, sektor farmasi dan kesehatan, sektor tekstil, sandang dan kulit, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi, serta sektor ritel.

Di sektor bangunan dan pekerjaan umum, upah yang ditetapkan berkisar Rp157.643 hingga Rp182.676 per harinya. Kemudian di sektor kimia, energi, dan pertambangan besaran upah antara Rp4.039.500 hingga Rp4.138.022 per bulan.

Upah untuk sektor logam, elektronik, dan mesin ditetapkan sebesar Rp4.026.235 hingga Rp5.000.443 per bulan. Besaran upah di sektor otomotif ditetapkan sebesar Rp4.917.511 hingga Rp4.942.113 per bulan.

Lalu di sektor asuransi dan perbankan, sektor makanan dan minuman, sektor farmasi dan kesehatan, serta sektor pariwisata besaran upah yang ditetapkan sama yakni sebesar Rp4.138.022 per bulan.

Kemudian di sektor tekstil, sandang, dan kulit besaran upahnya berkisar antara Rp3.950.000 hingga Rp4.059.202 per bulannya.

Untuk sektor telekomunikasi besaran upah yang ditetapkan adalah Rp4.013.786, dan di sektor ritel besaran upah ditetapkan sebesar Rp4.297.980.

Pada pasal 2 Pergub 6/2019 tersebut diatur bahwa pengusaha yang termasuk dalam kelompok sektor tersebut dilarang membayar lebih rendah dari UMSP 2019 yang telah ditetapkan.

UMSP tersebut hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun seperti yang diatur dalam pasal 3.

Sedangkan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun penghitungan besaran upah yang diberikan dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan perusahaan.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY