Joko Driyono Dicecar 45 Pertanyaan oleh Satgas Mafia Bola

0
Joko Driyono diperiksa soal aturan dan peran di sepak bola Indonesia. (CNN Indonesia/Arby Rahmat Putratama)

Pelita.Online, Jakarta – Pelaksana tugas (Plt.) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dicecar pertanyaan soal aturan dan peran di sepak bola Indonesia oleh Satgas Anti Mafia Bola dalam pemeriksaan pada Kamis (24/1) kemarin.

Didampingi Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria, Joko Driyono tiba di Mabes Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB. Joko Driyono memenuhi pemeriksaan oleh Satgas Anti Mafia Bola usai dua kali pemanggilan. Sebelumnya pada Jumat (18/1), pria yang akrab disapa Jokdri itu urung datang memenuhi panggilan.

“[Pemeriksaan] pak Joko Driyono berkaitan dengan persepakbolaan seperti apa aturannya, perannya masing-masing, struktur di persepakbolaan Indonesia seperti apa,” kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (25/1).

Setelah pemeriksaan, polisi akan mengumpulkan data hasil pemeriksaan. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka Vigit Waluyo di Jawa Timur yang juga terkait dengan dugaan pengaturan skor.

“Tim sudah ke Jawa Timur. Dari Jatim belum kembali masih menunggu laporan hasil pemeriksaannya seperti apa,” tutur Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Satgas Anti Mafia Bola masih menunggu laporan pemeriksaan tersangka Vigit Waluyo di Jawa Timur.Satgas Anti Mafia Bola masih menunggu laporan pemeriksaan tersangka Vigit Waluyo di Jawa Timur. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Saat diperiksa, ia disodori sebanyak 45 pertanyaan mengenai struktur, fungsi, dan kewenangan yang ada di PSSI. Ia juga diperiksa terkait sistem manajemen, komite, dan susunan kepengurusan PSSI, serta prosedur keuangan dan pencairan uang di PSSI.

Polisi sudah menetapkan 11 tersangka untuk kasus dugaan pengaturan skor di sejumlah berkas. Tersangka yang ditetapkan mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU

CNN indonesia

LEAVE A REPLY