Banyak Kontroversi di KPK, Dewas Mengaku Bingung Soal Wewenang

0

Pelita.online – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengamini banyak kontroversi terjadi di tubuh KPK. Namun, Tumpak menyebut, dalam UU KPK nomor 19 tahun 2019, Dewas KPK memiliki keterbatasan soal kewenangan.

“Kontroversi lebih banyak dari dulu. Tapi, kalau dihitung-hitung soal pelanggaran etik. Dulu juga banyak. Cuma tidak muncul karena tak pernah disidangkan, habis di tingkat pimpinan saja,” ucap Tumpak dalam wawancara d’Rooftalk, Selasa (27/4/2021).

“Dilihat mana wewenang, tidak diatur, hubungan hirarki tidak diatur. Pandai-pandai kami sendiri melaksanakan tugas itu. Coba perhatikan lembaga pengawasan, tugas ini, dalam pelaksanaan tugas dia punya wewenang bla.bla. UU kita mana? Hanya tugas disebut, bagaimana melaksanakan tugas ini?” katanya.

Keputusan Dewas KPK tidak mengikat. Tidak ada sanksi jika pimpinan KPK tidak melaksanakan keputusan Dewas KPK.

“Kalau pimpinan tidak melaksanakan apa sanksi nya? Apakah kami bisa memaksakan, tidak. Paling jadi catatan bagi kami dalam mengevaluasi bagi kami kinerja pimpinan satu tahun sekali,” ujarnya.

Soal kontroversi KPK, mantan Kepala Biro Humas, Febri Diansyah menyampaikan beberapa kontroversi di KPK. Kontroversi itu diluar dari soal penyidik KPK, AKP SR yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai.

“Ketika ada nama politisi hilang dari dakwaan, padahal di pemberitaan dan proses pemeriksaan muncul, dan publik juga sudah mengetahui hal tersebut,” ucap Febri.

Kemudian, ada juga soal tersangka suap kepada Komisioner KPU, Harun Masiku yang masih belum tertangkap. Padahal beberapa buronan lain telah ditangkap.

“Terkait Harun Masiku, tidak pernah ditangkap hingga saat ini. Kenapa buron lain berhasil ditangkap, kalau harun masiku tidak tersentuh,” katanya.
Kemudian, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar juga menyoroti soal UU KPK yang saat ini berjalan. UU tersebut pun digugat ke Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2019 lalu namun belum ada keputusan.

“Pada titik tertentu lebih baik, KPK balik ke UU lama. Sehingga kita bisa perbaiki yang keliru. Berjalan yang lama lebih baik, atau sekalian kita bubarkan,” ujarnya.

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY