Bawaslu: Aktivitas Kampanye di Masa Tenang Bisa Dipidana

0
Sumber foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom

JAKARTA,Pelita.Online – Bawaslu DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang terkait dengan kampanye Pilgub DKI di masa tenang. Apabila aturan itu dilanggar maka yang bersangkutan bisa dipidana.

“Kepada masyarakat jangan lagi melakukan aktivitas apa pun (di masa tenang). Kepada masyarakat juga jangan lagi coba-coba menerima paket sembako karena bisa berdampak pada tindak pidana,” kata anggota Bawaslu DKI, Muhammad Jufri, Minggu (16/4/2017).

Jufri juga mengimbau kedua pasangan calon dan pendukungnya untuk menghentikan aktivitas kampanye. Dia menyebut kampanye di luar jadwal juga merupakan tindak pidana.

“Kepada kedua pasangan calon dan penduduk pasangan calon, hentikan kegiatan aktivitas karena ini adalah masa tenang. Karena apabila itu dilakukan itu merupakan kampanye di luar jadwal dan ini bisa berdampak pada tindak pidana,” lanjutnya.

Seperti diketahui, kampanye Pilkada Serentak 2017 putaran kedua berakhir pada 15 April 2017. Selanjutnya masa tenang Pilkada ditetapkan pada 16-18 April 2017.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 tentang Jadwal, Waktu, dan Lokasi Kampanye, pasangan calon maupun tim sukses dilarang menggelar kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang.

Detiknews

LEAVE A REPLY