Begini Cara Gunakan Aplikasi Sirekap di Pilkada 2020

0
Petugas memotret formulir C1 dalam simulasi rekapitulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di Kantor KPU Kota Denpasar, Bali, Sabtu (24/10/2020). Simulasi tersebut merupakan bimbingan teknis (bimtek) untuk mempratikan cara penggunaan SIREKAP yang digunakan sebagai rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.

Pelita.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam membantu proses rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Serentak 2020.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting mengatakan, syarat utama menggunakan aplikasi Sirekap adalah menggunakan handphone (HP) dengan sistem operasi Android.

“Petugas KPPS tinggal memfoto formulir C hasil KWK dan menyimpan file data rekapitulasi,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam sosialisasi Sirekap di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Evi menjelaskan setelah difoto, formulir C hasil KWK diunggah pada aplikasi Sirekap. Petugas KPPS tinggal mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya yang sudah ada dalam aplikasi tersebut.

Evi mengklaim, KPU telah melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada petugas KPPS. KPU juga telah melakukan serangkaian uji coba penggunaan Sirekap secara berjenjang di 157 kabupaten dan kota.

Saat ini, KPU sedang melakukan proses instalasi dan aktivasi aplikasi Sirekap agar dapat digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Evi menyebut persiapan penggunaan Sirekap sudah dilakukan oleh petugas KPPS. Mereka sudah diminta untuk mengunduh aplikasi Sirekap di HP masing-masing. Saat ini, proses pengunduhan dan aktivasi aplikasi Sirekap oleh jajaran penyelenggara, masih berlangsung.

Diperkirakan sekitar 96 persen KPPS telah mengunduh (download) aplikasi Sirekap versi mobile untuk ponsel pintar. Sirekap versi mobile hanya digunakan oleh petugas KPPS dan PPK.

Evi menegaskan, bagi daerah yang jaringan internetnya tidak stabil atau belum memiliki jaringan internet, petugas KPPS bisa pergi ke titik atau tempat terdekat yang tersedia jaringan internet. Atau bisa langsung dikirim ke kecamatan dengan harapan di kecamatan, jaringan internetnya sudah stabil.

“Jajaran KPPS yang tidak ada jaringan internet, proses unggah foto formulir C hasil KWK, dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK). Formulir C hasil KWK yang difoto di TPS bisa dibuka di tingkat kecamatan,” tutup Evi.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY