Besok, Polri Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J

0

Pelita.Online – Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan penyidikan terkait kasus kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan mengumumkan perkembangan itu besok. Hal tersebut sekaligus menanggapi terkait sudah adanya penambahan tersangka kasus itu.

“Tunggu ekspose besok ya. Tunggu pengumuman pak Kapolri dan Tim Khusus,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Akan tetapi, Agus enggan memerinci siapa tersangka baru tersebut. Ia hanya menegaskan kasus itu akan disampaikan secara tuntas.

“Insyaallah tuntas,” ucapnya.

Diketahui, Bareskrim menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, di Rutan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022), setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY