BPK: Pemeriksaan Laporan Keuangan Tidak Untuk Ungkapkan Fraud

0

Pelita.online –  Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agus Joko Pramono menegaskan, pemeriksaan laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

Namun, jika dalam proses pemeriksaan BPK menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, yang khususnya berdampak pada potensi atau indikasi kerugian, maka akan ditindaklanjuti dalam pemeriksaan lanjutan.

“Seandainya ditemukan simtom (gejala) yang merupakan fraud, maka akan kami tindaklanjuti dalam pemeriksaan lanjutan, yang berupa pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) ataupun pemeriksaan investigasi,” kata Agus, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya di Yogyakarta, Kamis (22/4/2021).

Agus menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan dengan menggunakan sampel dan menguji seluruh pengendalian internal atau internal control yang ada. BPK tidak membuat prosedur untuk melakukan adanya penyidikan ataupun penyelidikan adanya tindak pidana yang terjadi di dalam pengelolaan keuangan.

Oleh karena itu, Agus Joko Pramono menekankan, bahwa opini atas laporan keuangan merupakan pernyataan profesional terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, dan opini bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan tidak terdapat fraud atau kecurangan.

Penyerahan LHP BPK

Penyerahan LHP BPK atas LKPD kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

BPK menyerahkan Hal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD DIY Nuryadi dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Kamis (22/4/2021).

Serta LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Membangun Destinasi Wisata Tahun Anggaran 2018-2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020.

Agus menjelaskan, IHPD tersebut diserahkan guna memberikan dorongan bagi pemerintah daerah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta akan berdampak pada kehidupan masyarakat di daerah yang lebih makmur dan sejahtera,” ujar Agus.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY