BTN Edukasi Toko dan Nasabah Soal Larangan Gesek Ganda

0
Gambar ilustrasi

Jakarta, Pelita. Online – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyatakan mendukunf langkah Bank Indonesia (BI) untuk menyosialisasikan Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Ini khususnya mengenai  “Larangan” yang tercantum pada Bab VIII.

Pada pasal 34, huruf  b, Bank Indonesia melarang tindakan penyalahgunaan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran.

Yang dimaksud dengan penyalahgunaan data dan transaksi nasabah adalah pengambilan atau penggunaan data selain untuk tujuan pemrosesan transaksi pengambilan nomor kartu, card verification value (CVV), jangka waktu berlakunya kartu, kode servis pada kartu debit dan kredit melalui mesin kasir toko (merchant), misalnya melakukan penggesekan dua kali (double swipe).

“Kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia untuk mengamankan data nasabah dari tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ,“ kata Agus Susanto, Corporate Secretary BTN dalam pernyataan resmi, Rabu (6/9/2017).

Proses edukasi dan sosialisasi ke merchant yang tergabung dalam jaringan Visa, imbuh Agus, terus dilakukan.

Untuk meminimalkan pembobolan data nasabah, nasabah diharapkan menerapkan penggunan  Personal Identification Number (PIN) untuk setiap transaksi di mesin Electronic Data Capture (EDC).

“Kartu memang digesek di EDC cukup sekali untuk kartu yang tidak memiliki chip, dan tidak perlu digesek ke cash register  atau mesin kasir,” jelas Agus.

Kompas.com

LEAVE A REPLY