Bupati Kepulauan Meranti Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi: Mainkan Dana Umrah hingga Dipakai Safari Pilgub Riau

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti periode 2021-2024 Muhammad Adil sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. Mulai dari pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umrah, serta suap pemeriksaan keuangan.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Salah satunya yaitu auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa. Kemudian Fitra Nengsih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti.

“Sekaligus juga merangkap sebagai kepala cabang PT TM,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jumat, 7 April 2023. Dalam kasus ini, salah satu sumber uang yang diterima Adil berasal dari PT TM.

Kamis lalu, 6 April, KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT dan mengamankan 28 orang sekitar jam 9 malam di empat lokasi berbeda. Mulai dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru di Riau, serta Jakarta. Berikut fakta-fakta dalam kasus ini:

1. Dijerat tiga kasus korupsi

Ada tiga pidana korupsi, pertama yaitu pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Kedua, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh. Lalu ketiga, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepualaun Meranti.

Adil sebagai penerima suap pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi. Selain itu Adil juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.

Sementara, Fitra Nengsih sebagai pemberi melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi. Kemudian M. Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU yang sama.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adil dan Fitra ditahan di rumah tahanan atau rutan KPK di gedung merah putih sampai 26 April 2023. Sedangkan, M. Fahmi Aressa ditahan di rutan kpk di Pomdam Jaya Guntur.

2. Manipulasi anggaran pakai perusahaan anak buah

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil memanipulasi anggaran daerahnya sendiri untuk program umrah gratis. Adil bersekongkol dengan orang kepercayaannya yaitu Fitria Nengsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa pada Desember 2022, Muhammad Adil juga menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM melalui Fitria. Alex menyebut Fitria juga bertindak sebagai Kepala Cabang PT TM, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.

Uang diberikan karena PT TM telah menang dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kepulauan Meranti. Menurut Alex, PT TM punya program khusus lima berangkat umrah satu gratis.

Artinya, ada satu orang yang digratiskan umrah setiap pemberangkatan lima peserta. Akan tetapi, Adil dan Fitria bersekongkol. Sehingga satu orang yang harusnya gratis ini justru ditagihkan dananya ke APBD Kepulauan Meranti.

“Harusnya diskon,” kata Alex dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat, 7 April 2023. Tagihan yang terkumpul dari APBD inilah yang terkumpul dan kemudian disetorkan ke Adil sebanyak Rp 1,4 miliar tersebut.

3. Menyuap auditor BPK agar dapat WTP

Kemudian agar proses pemeriksaan keuangan di Kepulauan Meranti Tahun 2022 mendapatkan predikat baik dan memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, Adil dan Fitria kembali bersekongkol. Keduanya memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar ke auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa.

Fahmi juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau. Sehingga sebagai bukti awal dugaan korupsi, Adil telah menerima total uang sejumlah Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. “Ini akan didalami lebih detail oleh tim penyidik,” kata Alex.

4. Uang korupsi diduga untuk dana Pilgub Riau

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga menggunakan uang hasil korupsi yang dikumpulkan dari pemotongan anggaran sebagai dana operasional kegiatan safari politik terkait rencana pencalonannya. “Untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jumat, 7 April 2023.

Ada tiga pidana korupsi, pertama yaitu pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.

Kedua, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah. Lalu ketiga, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepualaun Meranti.

Alex kemudian menjelaskan, Adil diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang. Sumber anggarannya yaitu dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) di masing-masing SKPD yang kemudian dimanipulasi seolah-olah adalah utang pada Adil.

Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP. Setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai ini kemudian disetorkan pada Fitra Nengsih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti.

“Sekaligus adalah orang kepercayaan MA (Muhammad Adil),” kata Alex. Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil, seperti untuk Pemilihan Gubernur Riau 2024 tersebut.

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY