Calon Independen Lebih Baik Dipermudah

0

Jakarta, PelitaOnline.id –  Langkah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memperberat syarat calon independen sepertinya bakal layu. Pemerintah termasuk yang tak setuju dengan perubahan syarat untuk calon independen. “Pemerintah tidak ingin memperberat calon independen,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Ia menuturkan, dalam menyikapi calon perseorangan atau independen, justru pemerintah berkeinginan ada kewenangan yang sama, yakni antara hak partai politik, hak masyarakat dan hak calon yang tidak menggunakan partai politik. “Jadi semua memiliki kewenangan yang sama,” tegasnya.

Demikian pula Pihak Istana Kepresidenan tidak mau revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dijadikan ajang untuk memperberat calon yang maju dari jalur independen. “Jangan sampai perubahan itu (revisi UU Pilkada) dimaksudkan untuk menutup atau menghalang-halangi calon dari independen,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, apabila DPR RI tetap ‘ngotot’ ingin merevisi dengan salah satu poin revisi memperberat syarat bagi calon yang maju dari jalur independen, eksekutif sudah pasti akan menolaknya. DPR sepertinya menangkap sinyal pemerintah ini. Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan institusinya tidak akan memaksakan diri melakukan revisi UU Pilkada, karena pemerintah telah mengeluarkan pernyataan tidak setuju dilakukan revisi. “Jadi kalau pemerintah seperti itu (tidak setuju revisi UU Pilkada) DPR pasti tidak akan memaksakan diri maunya DPR,” kata Ade di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis(17/3).

Sinyal tak setuju juga datang dari Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR). Ketua MPR Zulkifli Hasan menolak syarat majunya calon independen di Pilkada diperberat. Kenaikan jumlah minimal dukungan calon independen dikhawatirkan malah memunculkan calon tunggal sehingga masyarakat tak punya pilihan. “Kalau dipersulit, calon cuma satu rakyat tentu dirugikan. Karena tidak ada pilihan, kalau pilihannya banyak kan masyarakat kita punya alternatif alternatif (pilihan),” Kata Zulkifli, Bandar Lampung Kamis (17/3).

Zulkifli menegaskan dirinya mendukung revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun revisi tidak boleh ditujukan untuk menjegal calon kepala daerah khususnya dari independen. “Saya setuju revisi Undang-undang Pilkada, tapi bukan untuk menyulitkan, hanya mempermudah independen. Nanti pandangan masyarakat akan lebih negatif dan menimbulkan antipati masyarakat terhadap citra partai politik,” sambung dia.

Langkah memperberat syarat calon independen menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay justru diprediksi memperbanyak calon tunggal di Pilkada nantinya. “Bisa jadi. Di jalur parpol kemarin ada yang populer sekali. Calon perseorangan makin sulit, potensi calon tunggal makin besar,” kata Hadar Nafis Gumay, Jakarta, Rabu (16/3). KPU sendiri mengusulkan agar syarat bagi calon independen diringankan hingga 3-6,5 persen dari jumlah pemilih.

Alasannya, calon independen dan calon dari parpol tidak bisa dibandinggan sejajar. “Sebenarnya, menempatkan calon perseorangan dengan parpol itu tidak sebanding. Parpol adalah organisasi yang dibangun sejak awal, sebelum pemilu. Calon perseorangan tidak,” jelas Hadar. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyetujui pandangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebutkan bahwa syarat untuk mengusung calon independen seharusnya diturunkan, bukan malah dinaikkan.”Lebih masuk akal usulan KPU itu. Kita beranggapan lebih banyak calon kan lebih baik,” ujar Syamsuddin, di Jakarta, Kamis (17/3). “Publik memiliki pilihan yang banyak. Ini kok malah dibatasi,” kata dia. Wacana dinaikkannya syarat calon independen itu, menurut Syamsuddin tak masuk akal.

Ini dikarenakan batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sudah sulit dicapai. “Untuk memenuhi ambang batas yang dianut oleh UU 8/2015 saat ini saja sulitnya minta ampun,” kata Syamsuddin. “Walaupun persentase itu terhadap DPT (Daftar Pemilih Tetap) bukan daftar penduduk sebagaimana yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggulir – kan wacana ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah Serentak 2017 mendatang. Syarat ini akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, syarat dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan MK adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya. Sebelum digugat ke MK, syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk. Saat ini, syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Oleh sebab itu, Komisi II menilai, syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang.  (zis/tio)

LEAVE A REPLY