Cara Iman Mahlil Lubis dapatkan QRIS dan QRcode untuk Ditempel di Kotak Amal Masjid

0

Pelita.online – Mohammad Iman Mahlil Lubis melakukan aksi tipu-tipu dengan memalsukan tampilan QRIS atau QR Code. Diketahui, tersangka telah menempelkan QRIS atau QR Code di 38 titik di Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, Iman Mahlil Lubis menggunakan tiga rekening berbeda untuk menampung hasil sumbangan dari warga setelah memindai QRIS atau QR Code buatannya.

“Sementara ini ada tiga rekening penampung yang kami temukan,” kata Auliansyag kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Adapun, tersangka ini mendaftarkan tiga rekening via aplikasi Youtap dan Pulsabayar untuk memperoleh QRIS.

“QRIS yang sudah didapatkan atau dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar yang dilakukan oleh MIML kemudian dicetak dalam bentuk stiker,” ujar dia.

Auliansyah menerangkan, QRIS pertama kali dicetak pada bulan 23 Maret 2023.

Kala itu, tersangka mencari lokasi untuk menempelkan dengan cara menimpa di atas stiker asli, seolah-olah berasal dari pengurus masjid. Aksinya, pertama kali dilakukan 1 April 2023 di Bank, masjid, ATM, dan SPBU.

“Jadi kalau ini ada QRIS masjid kemudian yang bersangkutan menempel di atas QRIS masjid yang sudah ada. Kemudian ada juga ditempel di samping QRIS yang sudah ada atau menempel di tembok lain yang sudah ada dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru belum ada QRIS,” ujar dia.

Kecurigaan Pengurus Masjid

Tindakan Mohammad Iman Mahlil memasang QRIS palsu terbongkar dari kecurigaan seorang pengurus masjid saat melihat sticker QRIS atau QR Code tertempel di Masjid Nurul Iman, Blok M Jaksel.

“Salah satu marbot menanyakan kepada pengurus masjid lain, siapa yang menempel QRIS di tembok masjid tersebut. Kemudian pengurus atau DKM masjid mengatakan tidak tahu siapa yang menempelnya,” ujar Auliansyah.

Auliansyah menerangkan, pengurus menemukan QRIS atau QR Code terpasang di beberapa tempat. Atas kejadian itu dilaporkan ke kepolisian.

Terungkaplah, orang yang menempel QRIS di Masjid Nurul Iman Blok M Square. Dia adalah Iman Mahlil Lubis.

“Kami kembangkan terhadap yang bersangkutan. Ternyata ada padanya QRIS lain yang belum ditempel dan akan dilakukan penempelan,” ujar Auliansyah.

Pasal

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat 1 junto Paaal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang atas No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 80 atau 83 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY