Terungkapnya Aksi Bejat Iman Mahlil Tempel QRIS “Palsu” di Kotak Amal Masjid

0

pelita.online – Kasus penipuan bermodus menempel QRIS “palsu” di kotak amal masjid hingga sejumlah tempat umum di Jakarta dan sekitarnya akhirnya terungkap. Polisi telah menangkap seorang pelaku bernama M. Iman Mahlil Lubis yang diduga beraksi seorang diri, dan telah menetapkannya sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penangkapan Iman dilakukan pada Selasa (11/4/2023) kemarin di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. “Iya benar, satu orang sudah ditangkap. Ditangkap di Kebayoran Lama,” ujar Trunoyudo, Selasa (11/4/2023).

Penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendalami informasi penempelan dan penggantian stiker QRIS di sejumlah kotak amal di Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Iman diduga telah beraksi di lebih dari 30 lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya.

Beraksi seorang diri di 38 lokasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, Iman tak berkomplot dalam menjalankan penipuan dengan modus menempelkan QRIS “palsu” di kotak amal masjid dan sejumlah lokasi lainnya. “Untuk sementara ini baru dia sendiri,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Selasa (11/4/2023). Kepada penyidik, Iman mengaku mulai mencetak stiker QRIS untuk mentransfer uang ke rekeningnya sejak Maret 2023.

Stiker itu diduga mulai ditempelkan di kotak amal masjid dan sejumlah tempat umum diduga pada 1 April 2023. “Informasi awal yang bisa kami berikan, dia melakukan atau pembuatan QRIS itu pada 23 Maret 2023. Dia cetak QRIS tersebut,” kata Auliansyah.

Dari hasil penelusuran kepolisian dan keterangan Iman, stiker QRIS untuk menipu warga yang hendak bersedekah itu telah ditempel di 38 lokasi berbeda. Sebagian besar di antaranya adalah masjid dan musala. Selain itu, lanjut Auliansyah, Iman juga mengincar korban di bandara, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan pusat perbelanjaan. Sebagai contoh di area Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Dapat QRIS dari aplikasi

Adapun QRIS yang digunakan Iman untuk dicetak menjadi stiker dan ditempelkan kotak amal masjid hingga fasilitas umum didapatkan dari aplikasi ponsel pintar. Menurut Auliansyah, Iman mulanya membuat rekening dompet digital melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar yang tersedia di ponsel pintar. Kedua platform digital tersebut menyediakan layanan QRIS yang dapat digunakan untuk bertransaksi, khususnya mentransfer uang ke rekening pengguna. “QRIS yang sudah didapatkan atau dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar kemudian dicetak dalam bentuk stiker dan ditempelkan di masjid atau mushala,” ujar Auliansyah dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023) malam.

Polisi belum dapat memastikan berapa total keuntungan yang didapatkan Iman dari hasil penipuan bermodus menempel QRIS asli tapi palsu tersebut. Auliansyah baru bisa menyampaikan hasil perhitungan sementara bahwa dari dua rekening dompet digital tersebut, Iman bisa mendapatkan sedikitnya Rp 13 juta dalam sepekan. “Masih kami dalami juga untuk total pastinya,” jelas Auliansyah. Atas perbuatannya, Iman pun dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1, dan Pasal 35 juncto 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Iman juga dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY