PPKM Sudah Dicabut, Anggota DPR Minta Syarat Perjalanan Tidak Dipersulit

0

pelita.online – Anggota DPR Komisi V Sigit Sosiantomo mempertanyakan vaksin dosis ketiga alias booster yang masih menjadi syarat perjalanan. Dia meminta agar pemerintah tak mempersulit syarat perjalanan mengingat status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.

“PPKM sudah dicabut, sudah seharusnya tidak ada lagi pengetatan syarat perjalanan,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 11 April 2023.

Sigit memaparkan, pemerintah mewajibkan calon penumpang semua moda transportasi yang berusia 18 tahun ke atas telah disuntik vaksin booster. Sementara calon penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri minimal mendapatkan vaksin kedua.

Ia mempertanyakan urgensi syarat tersebut. Sebab, tutur Sigit, pandemi Covid-19 sudah hampir berakhir. Pemerintah pun telah mencabut PPKM di seluruh wilayah Indonesia sejak Desember 2022.

“Tapi mengapa syarat perjalanan masih dipersulit?” tanya politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Selain itu, ia turut menyoroti standar ganda syarat perjalanan bagi WNA. Dia menjelaskan, WNA berusia di atas 18 tahun yang hendak masuk Indonesia dari luar negeri hanya diwajibkan sudah mendapatkan vaksin kedua. Sementara WNA berusia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi Covid-19.

“Kenapa ada standar ganda. Untuk WNA lebih mudah persyaratannya, tidak wajib booster dan tidak wajib vaksin untuk dibawah 18 tahun, tapi kenapa untuk rakyat sendiri malah semakin dipersulit,” papar Sigit.

Oleh sebab itu, ia mendesak pemerintah mencabut dan merevisi aturan perjalanan yang dinilai mempersulit mobilitas masyarakat. “Kalau WNA saja diperbolehkan melakukan perjalanan hanya dengan vaksin kedua, kenapa rakyat sendiri wajib booster,” kata anggota DPR dari Fraksi PKS ini.

sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY