Diduga Curi Data Pengguna, Prancis Selidiki Clubhouse

0

Pelita.online – Aplikasi media sosial Clubhouse tengah diselidiki regulator pengawas dunia maya Prancis. Keputusan ini dilakukan lantaran Clubhouse diduga melakukan pelanggaran mengumpulkan data pribadi pengguna yang melanggar undang-undang privasi dan keamanan data Uni Eropa (GDPR).

Komisi Nasional Informatika dan Perlindungan Data di Prancis (CNIL) mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari pengguna sebelum melakukan penyelidikan.

CNIL mengatakan telah mengajukan beberapa pertanyaan kepada perusahaan pemilik Clubhouse asal Amerika Serikat (AS) Alpha Exploration Co. Inc., pada 12 Maret. Namun Clubhouse berkilah, privasi dan keamanan pengguna merupakan proritas utama dari aplikasi itu.
CNIL telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Alpha Exploration sebagai induk perusahaan yang menaungi Clubhouse, salah satunya apakah perusahaan teknologi tersebut melakukan pelanggaran sesuai kebijakan otoritas Uni Eropa, GDPR.

Juru bicara Clubhouse pun menjawab “Privasi dan keamanan pengguna adalah prioritas utama di Clubhouse. Kami secara aktif bekerja dengan organisasi di UE tentang kepatuhan GDPR dan telah berterima kasih atas dukungan dan kemitraan mereka.”

Jika terjadi pelanggaran GDPR, maka pemerintah Prancis dapat turun tangan dan menjatuhkan sanksi atau denda kepada perusahaan, apabila terbukti melanggar privasi pengguna.

“Jika dipastikan bahwa aplikasi yang diterbitkan oleh perusahaan ini tidak sesuai dengan GDPR, CNIL dapat menggunakan kekuatan represifnya sendiri,” ujar CNIL seperti dikutip Business Insider.

Sementara isu Clubhouse tengah menghangat muncul petisi di Prancis yang dihimpun melalui web Sum of US yang mencapai 10 ribu tanda tangan, seperti dikutip Financial Times. Isi petisi itu mempertanyakan pengguna kontak telepon pada aplikasi Clubhouse.

“Persyaratan privasi aplikasi yang mengerikan bahwa ketika anggota baru mengundang teman untuk bergabung, nama dan nomor semua kontak mereka diunggah ke database rahasia – dan mungkin dibagikan dengan pihak ketiga.” bunyi petisi tersebut.

Petisi serupa juga dilayangkan di Inggris, dan hampir menghimpun lebih dari 25 ribu tanda tangan pada Sabtu lalu. Ia meminta regulator Inggris untuk menegakkan hukum privasi dan mengakhiri pelanggaran terang-terangan terhadap kehidupan pribadi.

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY