TNI-Polri Gelar Apel Pengamanan Pasca Ricuh Boven Digul Papua

0

Pelita.online – Polda Papua mencatat sekitar 100 pendukung pasangan calon Yusak Yeluwo-Yacob Waremba sempat membakar ban pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 itu dalam sengketa Pilkada Boven Digul. Saat ini situasinya sudah kondusif.

“Situasi Boven Digoel pagi ini kondusif,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal Musthofa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (23/3).

Kamal mengatakan para pendukung Yusak membakar ban di depan sekitar kediaman Yusak.
“Setelah dijelaskan oleh Kabag Ops mereka mematikan api dan masuk di pekarangan,” ucap Kamal.

Kamal lebih lanjut mengatakan, sebagai langkah antisipasi ke depan, hari ini, aparat Polri dan TNI melakukan apel gabungan untuk melakukan pengamanan di Boven.

“Kapolres tadi pagi laksanakan apel TNI-Polri untuk laksanakan PAM di Boven Digoel dan Irwasda ambil arahan,” kata Kamal.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan yang dilayangkan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Papua 2020 nomor urut 3, Martinus Wagi-Isak Bangri dalam sengketa pilkada wilayah tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba,” ujar hakim ketua Mahkamah, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan langsung di YouTube MK, Senin (22/3).

Sumber : Cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY