Digugat Fredrich Rp 2 T atau Sita Aset, Ini Daftar Aset Setya Novanto

0

Pelita.online – Fredrich Yunadi menggugat mantan kliennya, Setya Novanto (Setnov), dan istri Novanto, Deisti Astriani, senilai Rp 2 triliun terkait fee jasa kuasa hukum. Fredrich juga meminta hakim menyita aset Novanto jika tak bisa membayar senilai gugatannya.

Sebagaimana diketahui, Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua Umum Golkar tersebut dicabut selama 5 tahun.

Novanto disebut menjual rumahnya untuk membayar hukuman uang pengganti. Novanto memang diketahui memiliki sederet rumah mewah.

“Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali uang penggantinya, yaitu dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank. Sejauh ini Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).

Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Novanto terakhir kali mendaftarkan kekayaannya pada 13 April 2015. Posisinya saat itu sebagai Ketua DPR.

Tercatat, total ada 16 bangunan dan tanah milik Setya Novanto yang terdaftar di LHKPN. Bangunan dan tanah yang paling banyak berada di Jakarta Selatan. Nilainya pun beragam, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Selain itu, Novanto diketahui memiliki bangunan dan tanah di Bekasi, Kabupaten Bogor, hingga Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Di Kupang, Novanto memiliki tanah seluas 2.032 m2 perolehan tahun 2009 senilai Rp 1.165.120.000. Bahkan kediaman pribadinya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditaksir mencapai Rp 200 miliar.

Total keseluruhan tanah dan bangunan yang dimiliki Novanto senilai Rp 81.736.583.000.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY