Dilaporkan Eiger, Penjual Tas EIGER Palsu Dihukum 18 Bulan Bui

0

Pelita.online – Perusahaan tas dari Bandung, EIGER, melaporkan penjual tas EIGER palsu, AJ (27), ke polisi. Hasilnya, AJ dihukum 18 bulan penjara.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dilansir di websitenya, Kamis (29/4/2021). Kasus bermula saat saksi memesan tas selempang EIGER yang dijual AJ di akun Facebook ‘Mountain Outdoors’ pada September 2020. Saksi kemudian memesan secara online dan tas selempang dikirim lewat ojek online.

Saksi kemudian mengecek tas selempang itu dan ternyata palsu. Saksi menyerahkan ke tim legal PT Eigerindo Multi Produk Industri dan ditindaklanjuti melaporkan temuan itu ke Polda Jabar,

AJ yang tinggal di Kedungora, Garut itu akhirnya ditangkap dan mulai ditahan sejak 29 Desember 2020. AJ akhirnya menghabiskan malam tahun baru 2021 di dalam sel penjara. Tidak berapa lama, AJ diadili di PN Bandung.

Majelis PN Bandung memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik seolah olah data yang otentik’.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar majelis yang diketuai Syarip dengan anggota Rifandaru Eriambodo Setiawan dan Asep Sumirat Danaatmaja.

Hal yang meringankan AJ belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak mempersulit persidangan dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Selain itu, korban (EIGER) sudah memaafkan terdakwa.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan perusahaan milik orang lain,” ucap majelis hakim pada 27 April 2021.

Di persidangan, AJ mengaku membuat dan menjuak tas selempang dengan merek Eiger. Pembelinya Mojokerto, Kalimantan, Bondowoso, Bogor, Surabaya, dengan jumlah pesanan rata-rata pemesanan 30 lusin per order. AJ mengaku menjual sejak September 2019.

“Terdakwa tidak mengingat dengan jelas berapa keuntungan yang Terdakwa dapatkan karena situasi dan kondisi kebutuhan Terdakwa sehari- hari, jadi pendapatan yang Terdakwa terima hanya untuk menutupi kebutuhan keluarga sehari-hari,” ujar AJ di persidangan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY