Pelita.Online, Pekanbaru – Komala Sari (35), mahasiswa program doktor di sebuah kampus di Pekanbaru, Riau, tidak terima dilempar dengan draf disertasinya oleh sang penguji. Dia pun melaporkan pengujinya, yang juga rektor di kampus itu, ke polisi.
“Iya, ada laporannya. Namun saya masih belum mendapat informasi perkembangan terakhir penanganan perkaranya,” kata Sunarto yang dilansir Antara, Minggu (9/12/2018).
MR satu-satunya penguji yang belum memberikan persetujuan uji disertasi terlapor. Keduanya lantas berjumpa di ruangan kerja MR pada 1 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pada saat membahas disertasi, topik pembahasan melebar ke perjanjian kontrak kerja sama antara MR dan Komala.
“Ketika membahas itu, tiba-tiba beliau melempar disertasi saya setebal lebih dari 250 halaman hingga mengenai tangan saya,” ujar Komala.
“Pada saat dia melempar disertasi saya dan mengatakan kalimat itu disaksikan Pembantu Rektor I,” tutur Komala
Sedangkan MR, saat dimintai konfirmasi terpisah, hanya menyatakan belum bersedia memberikan komentar terkait dengan laporan tersebut.
“Mohon maaf, besok saya berikan konfirmasinya, terima kasih,” ujar MR melalui pesan singkat.