Dinsos Kesulitan Mengelola Tunalaras di DKI

0

Jakarta, Pelita.Online – Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kesulitan mengelola penyandang tunalaras. Seluruh Panti Sosial Bina Laras (PSBL) yang menjadi tanggung jawab Dinsos kelebihan kapasitas.

Kepala Seksi Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas Dinsos DKI Jakarta, Titi Purwanti mengatakan saat ini Dinsos memiliki enam panti disabilitas. Tiga di antaranya diperuntukkan sebagai pusat rehabilitasi penyandang tunalaras.

“Baik itu PSBL I, II, dan III kalau dihitung dengan jumlah orang tersedia sekarang kapasitasnya memang lebih, penuh begitu,” ujar Titi, Senin 4 September 2017.

Titi menjelaskan, kelebihan kapasitas disebabkan banyaknya penyandang tunalaras yang terjaring razia Dinsos. Seluruh warga disabilitas kategori tunalaras akan masuk ke Panti Bina Laras terlepas dari status kependudukan mereka sebagai warga Jakarta atau bukan.

“Untuk orang yang kena razia atau jaringan misalnya dia menggelandang di malam hari masuk PSBL sesuai kategorinya. Memang sekarang ini di PSBL I, II, III kebanyakan bukan warga Jakarta,” beber dia.

Dinas Sosial juga memiliki 6 lokasi Unit Informasi Layanan Sosial untuk menangani penyandang disabilitas, termasuk tunadaksa yang tinggal di luar panti. Penanganan tunalaras juga membutuhkan kerja terintegrasi antara Dinsos dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain.

Titi menuturkan, tugas Dinsos hanya sebatas merehabilitasi dan membuat penyandang tunalaras lebih stabil dengan mengingat identitasnya dan berperilaku lebih baik.

“Kalau SKPD lain, misalnya dinas kesehatan menyediakan obat dan dinas kependudukan dan catatan sipil mencatat status mereka bersama keluarganya atau bagaimana, karena mereka harus dijamin,” jelas Titi.

Dinas Sosial DKI Jakarta mencatat ada 2.962 penyandang tunalaras yang menjalani pembinaan di tiga PSBL lantaran mengalami gangguan kejiwaan. Padahal, kapasitas panti hanya 1.700 orang. Artinya, ada kelebihan 1.262 orang dalam ketiga pusat rehabilitasi milik Dinsos.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY