Direktur Penyidikan KPK: Selama 29 Tahun, Baru Kali Ini Saya Bantah Pimpinan

0

Jakarta, Pelita.Online – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen (Pol) Aris Budiman mengaku punya alasan kuat untuk hadir memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sikap Aris yang memenuhi undangan Pansus ini bertolak belakang dengan larangan yang disampaikan pimpinan KPK.

“Sepanjang karir saya selama 29 tahun ini pertama kali saya membantah perintah pimpinan,” ujar Aris dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Ia mengaku tetap akan datang meski dilarang Pimpinan KPK. Menurut dia, kedatangannya bukan hanya persoalan pribadi untuk mengklarifikasi pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III saat Pansus tengah berjalan.

Dia menilai keberadaan KPK saat ini menjadi harapan untuk memberantas korupsi, namun saat ini justru ada oknum yang menghambat.

“Kalau masih ada seperti ini itu akan menjadi masalah. Ini bukan sekadar personal bagi saya. Ini untuk kepentingan kita bersama,” lanjut dia.

Sebelumnya, Pimpinan KPK meminta Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman untuk tidak memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.

“Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan hadir,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017).

Panggilan terhadap Aris ini dilakukan Pansus angket KPK untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani. Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi ke pihak luar.

Kompas.com

LEAVE A REPLY