Divonis 4,5 Tahun, Djoko Tjandra Ajukan Banding

0

Pelita.online – Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ariwibowo, mengatakan sudah mengajukan permohonan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

“Pak Djoko sudah mengajukan permohonan banding atas putusan PN Jakarta Pusat terkait dengan suap fatwa maupun suap terkait DPO itu sehari setelah putusan,” kata Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 April 2021.

Susilo mengatakan sedang menyiapkan memori banding dan menunggu salinan putusan. Adapun alasan mengajukan banding, Susilo menyebut bahwa argumentasi dalam nota pembelaan kliennya sama sekali tidak dipertimbangkan, khususnya soal yurisdiksi. “Tindak pidana itu ada di mana. Kami berpendapat itu terjadi sebenarnya ada di luar Indonesia,” ujarnya.

Alasan berikutnya soal action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung atas putusan PK. Djoko atau Joko Tjandra disebut bersedia memberikan uang muka sebesar US$ 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS kepada Jaksa Pinangki.

Susilo menjelaskan action plan tersebut sebenarnya sudah ditolak Djoko Tjandra sejak awal. Sehingga, persiapan perbuatan pidananya tidak ada. Adapun pemberian uang soal fatwa Mahkamah Agung, kata Susilo, merupakan permintaan Andi Irfan Jaya. Untuk membuat action plan, kliennya diminta memberikan uang muka.

“Sementara kalau tidak ada action plan tentu tidak ada kegiatan berikutnya. Tetapi akhirnya action plan itu dibatalkan oleh Pak Djoko,” katanya.

Kemudian tentang suap kepengurusan red notice, Susilo menegaskan, bahwa kliennya tidak mengenal Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

“Karena dengan Pak Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte, Pak Djoko Tjandra tidak kenal. Dan Pak Tommy tidak pernah bercerita soal itu. Jadi itu hubungannya adalah antar Pak Djoko dan Pak Tommy Suhardi,” kata dia.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY