Mahfud MD Jelaskan Alasan KPK Tak Dilibatkan Dalam Satgas BLBI

0

Pelita.online – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah memang sengaja tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atau Satgas BLBI. Mahfud mengatakan fungsi KPK, tidak tepat jika dimasukan dalam Satgas tersebut.

“Kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana,” kata Mahfud dalam keterangannya, Senin, 12 April 2021.

Mahfud mengatakan alasan kedua adalah posisi Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan lembaga dalam rumpun eksekutif, tapi bukan bagian dari pemerintah. Komisi antirasuah itu berkedudukan seperti Komnas HAM yang ada di luar pemerintahan.

“Dia kalau masuk tim kita, nanti dikira disetir, dikooptasi, dan sebagainya. Biar dia bekerja lah, kalau ada korupsinya dari kasus ini, nanti bisa dia ikut, bisa tetap diawasi,” kata Mahfud.

Meski begitu, Mahfud mengaku sudah berkoordinasi dengan KPK soal pembentukan Satgas. Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Pengarah dalam Satgas itu mengatakan perlu data-data pelengkap dari KPK, sebagai lembaga yang mengusut kasus BLBI pertama kali.

“Karena KPK tentu punya data-data lain di luar hukum perdata yang bisa ditagihkan, bisa digabungkan ke perdata, karena pidananya sudah diputuskan. Hari Selasa besok saya akan ke KPK,” kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI pada 6 April 2021. Namun dalam struktur kepengurusannya, KPK tak dilibatkan sama sekali. Sejumlah pihak pun mempertanyakan keseriusan langkah tersebut.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY