DPR Perpanjang Masa Pembahasan RUU PDP

0

Pelita.online – Para anggota DPR memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Dijelaskan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin rapat, pimpinan Komisi I DPR meminta perpanjangan waktu itu di dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus). Dilaksanakan pada 3 Desember 2020.

“Apakah Rapat paripurna dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi sampai Masa Persidangan III yang akan datang?” tanya Muhaimin. “Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir pada rapat.

Keputusan itu disambut ketukan palu sidang oleh Muhaimin sebagai tanda pengesahan.

Dengan demikian, pembahasan RUU PDP akan dilakukan hingga Masa Persidangan III 2020-2021. Masa Persidangan II 2020-2021 segera berakhir pada pertengahan Desember ini.

Padahal di keputusan awal, RUU PDP ditargetkan bisa selesai dikerjakan di Masa Persidangan II. Namun, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU itu ternyata belum selesai hingga saat ini.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY