DPR: RUU Antiterorisme akan Beri Akses ke Publik untuk Deteksi Dini

0
Ilustrasi DPR./ Sumber foto: Lamhot Aritonang/detikcom

JAKARTA, Pelita.Online – Ancaman teror individual (lone-wolf terrorist) yang terjadi kepada anggota kepolisian membuat pansus revisi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bertindak cepat. Dalam RUU baru nantinya akan memberikan peran yang luas kepada aparat untuk melakukan deteksi dini.

Menurut Wakil Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Supiadin Aries Saputra, dalam RUU tersebut nantinya early warning system akan lebih ditingkatkan. Salah satunya dengan memberikan akses pada masyarakat untuk melakukan deteksi dini.

“Kalau sekarang kan nggak bisa ditangkap tapi kalau nanti ada rapat, pergerakan, ada latihan di hutan maka yang seperti itu bisa ditangkap,” kata Supiadin di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017)

“Konsep pencegahan di UU Terorisme itu memberikan akses masyarakat untuk deteksi pada teroris,” lanjutnya.

Menurut Supiadin, saat ini deteksi dini pada terorisme di Indonesia masih lemah. Alasannya karena bila ada kegiatan dan rapat tapi isinya tentang hujatan dan ujaran kebencian tidak bisa langsung ditangkap oleh aparat.

“Karena nggak ada dasar hukum, karena (kegiatan dan rapat) kan hak demokrasi. Tapi ke depan begitu mengarah pada upaya aksi terorisnya bisa diketahui,” paparnya.

Supiadin juga mewacanakan akan membuat warga Indonesia yang pergi ke Suriah dan membantu ISIS kehilangan kewarganegaraannya (stateless). Hal tersebut untuk mengurangi potensi terorisme yang ada di Indonesia.

“(WNI) Yang ada di Suriah meskipun bantu ISIS tapi (pas pulang) ke sini nggak bisa ditangkap karena di sini nggak berbuat (teror). Lalu kita belum punya UU, apakah kita buat stateless kan nggak mungkin,” ujarnya.

“Kalau mau stateless pas dia di Suriah bukan di sini. Kalau dia stateless dan berangkat ke sana dan bergabung (dengan ISIS) maka di sini bisa di stateless kan,” tutupnya.

Detiknews

LEAVE A REPLY