Manuver Pansus Angket KPK: Sambangi BPK Hingga Napi Korupsi

0
Ilustrasi DPR./ Sumber foto : Nasional Kompas

JAKARTA, Pelita.Online – Panitia khusus (pansus) angket terhadap KPK mulai bergerilya usai libur Lebaran. Mereka hendak melakukan berbagai kunjungan ke berbagai institusi.

Teranyar, pansus akan menyambangi Mabes Polri hingga BPK. Selain itu, pansus juga akan melakukan pertemuan dengan para pakar hukum tata negara.

“Minggu depan tanggal 10 Juli akan bertemu Prof Yusril, tanggal 11 Juli akan panggil Prof Romli dan tanggal 12 kita datang ke Mabes Polri. Tapi masih tentative,” ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7).

Tujuan kunjungan ke Mabes Polri itu untuk membahas peran dan dukungan kepolisian terhadap KPK. Sementara itu, kunjungan ke BPK rencananya dilakukan pada Selasa (4/7) pukul 13.00 WIB. Mereka akan meminta laporan hasil audit BPK terhadap KPK.

Tak hanya itu, pansus angket juga akan berkunjung ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan Lapas Sukamiskin untuk menemui narapidana kasus korupsi. Kunjungan itu akan dilakukan pada Kamis (6/7) ke 2 lapas tersebut.

“Nanti untuk lapas Pak Agun pimpin ke Sukamiskin dan Ibu Risa ke Lapas Wanita Pondok Bambu. Tapi masih tentatif waktunya,” kata anggota pansus lainnya, Misbakhun.

Misbakhun mengatakan kedatangannya ke lapas untuk bertemu para narapidana tindak pidana korupsi. Hal ini untuk mendapat informasi apa yang mereka rasakan menjadi terpidana korupsi.

“Ketemu napi tipikor, kita akan menggali dan mendapatkan informasi mengenai apa saja yang mereka rasakan sebagai terpidana korupsi,” imbuhnya.

“Kalau terkait napi tipikor kita fokusnya proses penyelidikannya apakah ada penyimpangan yang melanggar HAM. Karena kita sering dengar sebenarnya tapi kita nggak bisa bilang itu fakta kita harus cari faktanya,” tutur Misbakhun.

Menanggapi hal itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengaku tidak masalah. Kunjungan pansus, terutama kepada para napi korupsi, sudah bukan domain KPK, melainkan Kementerian Hukum dan HAM.

“Bagi KPK sederhana. Ketika seseorang sudah menjadi terpidana korupsi artinya pengadilan, seluruh dakwaan atau tuntutan terbukti dan terdakwa sudah dijatuhi vonis bersalah, artinya semua proses sudah selesai. Kalau menurut pansus mendengarkan terpidana korupsi akan lebih menguatkan pansus, silakan saja,” kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/7).

Detiknews

LEAVE A REPLY