DPRD DKI Sebut IMB Pulau Reklamasi Tak Bisa Terbit Tanpa Perda

0

Pelita.online – DPRD DKI Jakarta menegaskan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi tidak bisa terbit tanpa peraturan daerah (Perda). Penerbitan IMB dinilai akan melanggar aturan.

“Menyalahi aturan, harus ada zonasi. Apakah fasos-fasum, apa jalur hijau. Makanya harus ada zonasinya, perdanya,” kata Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/6/2019).

Pandapotan masih mengkonfirmasi kebenaran penerbitan IMB di Pulau C dan D ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Agus Chandra. Dia mengaku belum mengetahui adanya penerbitan IMB. “Belum ada informasi, justru kami bingung mempertanyakannya. Kami akan mempertanyakan kok bisa keluar IMB, sementara dulu membatalkan izin pulau reklamasi lain,” ucapnya.

Pandapotan meyakini IMB bisa dibatalkan bila tidak ada dasar hukumnya. Dia menilai ada pelanggaran bila IMB Pulau Reklamasi diterbitkan.

“Bisa dong dicabut, kan dasarnya. Saya pengen tahu IMB dikeluarkan. Dasarnya apa,” terangnya.

Sementara itu, Benni masih belum bisa dikonfirmasi terkait kebenaran IMB yang telah terbit di Pulau Reklamasi. Detikcom sudah mencoba menghubungi lewat sambungan telepon dan pesan singkat.

Sebelumnya, Anies sempat menarik draf Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta dari DPRD pada 22 November 2017. Menurutnya, aturan yang ada dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta tidak sesuai dengan situasi saat ini. Karena itu, perlu pengkajian dengan melihat segala aspek, dari geopolitik, ekonomi, hingga sosial.

Anies mengatakan semua konsekuensi dari pencabutan dua raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya. Hal itu untuk memastikan tidak adanya masalah yang timbul akibat pencabutan dua raperda terkait reklamasi tersebut. “Nanti semua konsekuensi dari pencabutan raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya,” katanya di Balai Kota, (15/12/2017).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY