Dua Penipu Modus Investasi Dolar Palsu Ditangkap

0

JAKARTA. Pelita.online – Indra Jaya, 38, dan Hendrik Siku, 42, pelaku penipuan dengan modus investasi menggunakan uang dolar Amerika palsu ditangkap Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya diringkus di Jakarta Selatan, Minggu, 20 Mei 2018.

“Diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dolar palsu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin, 21 Mei 2018.

Argo menjelaskan,dalam kasus ini, pelaku menawarkan investasi pada perusahaan milik korban sebesar USD500 ribu. Syaratnya, korban lebih dulu menyetor uang Rp100 juta kepada pelaku.

Korban sepakat dan menyerahkan uang Rp100 juta sesuai permintaan. Transaksi dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Mei 2018.

Setelah uang diserahkan, pelaku menyerahkan bungkusan berisi dolar Amerika. Pelaku meyakinkan korban jumlah duit yang diberikan sesuai perjanjian, USD500 ribu.

“Namun, ketika korban membuka bungkusan tersebut, diketahui bahwa di dalamnya berisi uang dolar palsu,” ujar Argo.

Korban lalu melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, dua lembar dolar pecahan USD100, dan satu bungkus plastik hitam berisi sejumlah dolar palsu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

metrotvnews.com

LEAVE A REPLY