Dukun Cabul Asal Lampung Dibekuk di Ciilacap

0

Cilacap, PelitaOnline.id  – Petugas Kepolisian Sektor Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang dukun cabul asal Lampung beserta seorang pembantunya yang membuka praktik pengobatan alternatif di Desa Cigintung.

“Pelaku berinisial MYS (39) dan AKZ (28), keduanya warga Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Mereka melakukan praktik dukun cabul dengan berkedok pengobatan alternatif,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Polsek Wanareja Ajun Komisaris Polisi Sudarsono di Cilacap, Selasa 31/5.

Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial An (39), warga Dusun Margamulia, Desa Cigintung, Kecamatan Wanareja, Cilacap, yang merasa ditipu dan diperlakukan tidak sopan oleh pelaku. Menurut dia, kejadian tersebut bermula pada 20 April 2016, saat kedua pelaku diundang orang tua korban karena An sedang sakit gatal-gatal.

Sesampainya di rumah korban, kata dia, pelaku mengecek keadaan An dan memberinya air untuk mandi dan diminum. Selanjutnya pelaku kembali datang ke rumah korban pada 24 April 2016 untuk melakukan beberapa ritual dan dilanjutkan dengan pengobatan yang dilakukan bersama MYS di kamar An.

“Pengobatan tersebut tersebut dilakukan dengan cara dengan memijat dan meraba-raba pada bagian vital di tubuh korban. Oleh karena korban ingin sembuh dari sakitnya, saat itu dia menuruti perlakuan pelaku,” kata Kapolsek Wanareja AKP Sudarsono.

Setelah selesai, kata dia, pelaku meminta uang Rp4,5 juta kepada korban dengan dalih membeli persyaratan pengobatan.

Akan tetapi, korban hanya mempunyai uang Rp2,3 juta sehingga An meminta kekurangannya diangsur dan pelaku membolehkannya.

Dia mengatakan beberapa hari kemudian, korban merasa janggal atas pengobatan yang dilakukan pelaku karena tidak memperoleh kesembuhan.

“Korban yang merasa tertipu selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kami,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya menangkap kedua pelaku di rumah indekos mereka di Dusun Cipetir, Desa Limbangan, Kecamatan Wanareja, pada 27 Mei 2016.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti satu set peralatan perdukunan, di antaranya telur yang bertuliskan huruf Arab, kertas rajah yang bertuliskan huruf Arab, minyak wangi, besi yang menyerupai keris kecil, dan benda-benda lain yang digunakan untuk ritual.

“Kami masih melakukan penyelidikan apakah masih ada masyarakat lain yang menjadi korban dari kedua pelaku,” kata Sudarsono.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan kedua pelaku bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap praktik perdukunan dengan dalih pengobatan alternatif atau yang lainnya.

“Jika memang sakit hendaknya berobat ke rumah sakit atau dokter terdekat. Jangan berobat ke pengobatan alternatif yang tidak jelas proses pengobatannya agar tidak menjadi korban penipuan,” katanya. (Ant)

LEAVE A REPLY