Energy Watch: Kejaksaan Agung Mampu Perkuat Pengawasan Sektor Energi

0
SP/Ruht Semiono Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hadir pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat kerja ini mengagendakan pembahasan pendalaman penanganan kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.

Pelita.online – Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) serta perjanjian kerja sama antara Kejaksaan RI dengan PT Pertamina (Persero) di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Kerja sama tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankan Pertamina sekaligus mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan di sektor energi. Mengingat Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S yaitu Availibility, Accesibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability sehingga menuntut Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mendukung kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Pertamina tersebut agar bisa meminimalisir terjadinya korupsi dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pertamina ke depan.

“Kerjasama tersebut diharapkan bisa mengurangi dapat korupsi atau pun penyalahgunaan dan pencari rente didalam tubuh Pertamina. Adanya penegak hukum bisa ini diharap menjadi lebih tranparan lagi dan lebih aman lagi dan bisa menghindari tejadinya kerugian nanti. ” kata Mamit, Rabu (2/12/2020).

Menurut Mamit, meskipun di tubuh Pertamina sendiri sudah ada pihak internal yang melakukan audit yang bertugas melakukan pengawasan, pelibatan pihak Kejaksaan Agung sebagai salah satu bentuk keseriusan dari Petamina dalam menjaga transparansi di dalam internal perusahaan, terutama terkait dengan kegiatan-kegiatan yang sekiranya dilihat mempunyai potensi terjadinya permasalahan-permasalahan hukum.

“Dengan adanya MoU ini mungkin Pertamina bisa berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung ketika memang ada projek-projek atau pekerjaan-pekerjaan yang butuh masukan dari aparat penegak hukum, apakah projeknya masih layak dilakukan atau ada masukan apa dari aparat penegak hukum, sehingga projek tersebut tidak menjadi permasalahan kedepanya,” bebernya.

Mamit menambahkan, dengan MoU tersebut otomatis setiap projek yang dikerjakan Pertamina akan diawasi oleh penegak hukum, sehingga Pertamina dapat berhati-hati dalam menentukan rekananan bisnis atau menentukan wilayah projek yang akan digarap.

“Pengawasan ini agar bisa lebih efektif dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan pastinya ke depan tidak akan merugikan negara karena ini sudah melalui kajian hukum, terus juga konsultasi hukum dan akhirnya pengawasan dari aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Lanjut Mamit, belajar dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, agar jajaran petinggi Pertamina tidak lagi melakukan perbuatan serupa dikemudian hari.

“Teman-teman Pertamina belajar dari kasusnya Bu Karen, akhirnya menjadi salah satu masalah terkait dengan masalah hukum, dari situ mereka dari sekarang mulai bekerja sama dengan aparat hukum untuk berkonsultasi atau pun meminta pendapat,” tuturnya.

Selain itu, Mamit pihak Kejaksaan Agung harus melakukan pengawasan secara ketat, mengingat banyak sekali transaksi-transaksi yang dilakukan Pertamina dengan pihak lain, yang bisa menjadi peluang besar bagi oknum yang mencari keuntungan pribadi.

“Saya kira sebagus apapun sistem, selama pengawasannya tidak ketat, kemungkinan terjadinya penyelewangan itu sangat besar, apalagi misalnya kalau ada kontrak pekerjaan pembangunan ataupun misanya jual beli dengan pihak lain ekspor impor, saya kira ini adalah peluang besar untukk orang yang mencari keuntungan pribadi, jadi pengawasan ini benar-benar dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tuntasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyambut baik dengan adanya kerjasama atau nota kesepemahaman dengan PT. Pertamina tersebut.

“Saya menyambut baik atas inisiatif diselenggarakan acara ini, yang oleh karenanya ini merupakan momentum yang sangat berharga dan patut kita apresiasi bersama, sebagai bentuk komitmen kita untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan, untuk mengoptimalkan kerjasama, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Nantinya akan ada pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Dukungan pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan percepatan investasi, koordinasi penelusuran dan pemulihan asset. Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan serta bentuk kerjasama lain yang disepakati para pihak,” terangnya.

“Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, saya yakin dan optimis bersama-sama kita akan menjadi bagian integratif dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien,” katanya.

Menurutnya, sebagai perusahaan minyak dan gas nasional, Pertamina memiliki peran penting dan strategis dalam upaya penyediaan energi di Indonesia. Hal itu pula, yang membuat Pertamina menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kemajuan Indonesia saat ini.

“Untuk itu, Kejaksaan RI memiliki kewajiban memberikan kontribusi positif dalam rangka memastikan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan peran strategis PT. Pertamina untuk memenuhi dan menyediakan akses energi yang berkualitas dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat,” sambungnya.

Ia menegaskan, kerjasama yang dibangun tersebut juga untuk menghindari adanya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan.

“Manakala masih ditemukan adanya penyimpangan, saya berharap upaya yang dilakukan tidak hanya berhenti pada langkah penindakan semata, melainkan juga harus diikuti dengan evaluasi secara bersama-sama sebagai langkah pencegahan, sehingga hal serupa tidak terulang lagi,” bebernya.

“Bahwa apa yang telah kita sepakati ini adalah guna menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat bangsa dan negara yang menjadi tugas, kewajiban, dan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY