Cegah Covid-19, KPU Wajibkan TPS Disemprot Disinfektan

0

Pelita.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) disemprot disinfektan secara berkala. Langkah tersebut, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi TPS.

“Petugas KPPS akan melakukan itu beberapa kali. Supaya TPS tetap aman dari virus Covid-19,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, dalam sosialisasi PKPU tentang pemungutan dan perhitungan suara di kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Ilham menjelaskan, KPU sudah melakukan simulasi beberapa kali terkait tahapan pencoblosan. Hasilnya, ada sejumlah perlengkapan yang harus disiapkan di TPS guna menghindari penyebaran Covid-19.

“Misalnya, tempat cuci tangan, tempat sampah untuk membuang sarung tangan sekali pakai dan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius. Pengaturan jarak satu meter, dibuat di ruang terbuka dan pengaturan jam kedatangan pemilih oleh KPPS,” jelas Ilham.

Ilham menyebutkan, pemilih yang tidak terdapat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan KTP Elektronik (E-KTP). Namun syaratnya, hanya berlaku di wilayah yang sesuai alamat E-KTP dan jam memilih mulai pukul 12.00 hingga TPS tutup.
“Pencoblosan diprioritaskan terlebih dahulu bagi ibu hamil, penyandang disabilitas dan lanjut usia,” tegas Ilham.

Komisioner KPU lainnya, Evi Novida Ginting menambahkan telah menyiapkan 12 protokol kesehatan yang harus dilakukan di TPS. Ke-12 protokol tersebut adalah mulai dari penyiapan tempat cuci tangan dan sabun di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), penyiapan hand sanitizer di TPS, penyiapan sarung tangan plastik untuk para pemilih dan penyiapan sarung tangan medis untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Protokol lainnya adalah penyiapan masker kepada seluruh pemilih dan penyelenggara, penyediaan tempat sampah untuk menyimpan semua bekas pakai selama coblos, penggunaan penutup wajah (face shield) bagi penyelenggara, pengecekan suhu tubuh kepada semua pemilih, dan penyemprotan desinfektan di TPS.

Kemudian ada penyediaan tinta tetes untuk pemilih, penggunaan baju helmut atau alat pelindung diri (APD) bagi petugas jika ada pemilih yang suhu tubuh di atas suhu 37,3 derajat celcius dan penyediaan ruang khusus bagi pemilih yang suhu tubuh di atas suhu 37,3 derajat celcius.

“Kami berikhtiar melahirkan Pilkada yang sehat dan aman. Tidak usah takut datang ke TPS karena sudah disiapkan semua protokolnya,” tutur Evi.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY