Kenali Perbedaan Alat Peraga Kampanye dan Sosialisasi

0

pelita.online – Saat ini Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki masa kampanye. Pihak yang mencalonkan di Pemilu 2024 gencar melakukan gerakan kampanye, baik itu anggota legislatif sampai calon presiden dan wakil presiden.

Untuk mengantisipasi timbulnya pelanggaran kampanye, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membedakan alat peraga sosialisasi (APS) dari alat peraga kampanye (APK) untuk mencegah pelanggaran kampanye menjelang pemilu.

Sebelum memasuki masa kampanye, ada tahapan yang harus dilalui para pencalon pada Pemilu 2024, yaitu tahapan sosialisasi.

Berikut perbedaan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS).

Alat Peraga Kampanye (APK)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan apa yang dimaksud dengan alat peraga kampanye.

Menurut aturan tersebut, alat peraga kampanye adalah benda atau bentuk lain yang mengandung visi, misi, program, informasi lainnya dari peserta pemilu, serta simbol atau tanda gambar peserta pemilu. Alat peraga kampanye harus dipasang selama masa kampanye dengan tujuan mendorong pemilih untuk memilih kandidat tertentu.

Lalu dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 menyebutkan jenis alat peraga kampanye meliputi baliho, spanduk, billboard atau videotron dan umbul-umbul.

Alat Peraga Sosialisasi (APS)
Alat peraga sosialisasi (APS) pemilu adalah alat yang digunakan untuk pendidikan pemilih. APS membantu pemilih dengan informasi, memberikan pemahaman tentang bagaimana pemilu berlangsung, dan memberikan kesadaraan tentang pemilu.

Ketika sedang berada pada masa sosialisasi, hal-hal yang boleh dipasang oleh partai politik hanyalah alat peraga sosialisasi. Salah satu jenis alat peraga sosialisasi adalah bendera partai, tetapi tanpa kandungan unsur visi-misi poiitik atau gambar calon.

“Lalu, apa yang diperbolehkan selama masa sosialisasi? Pertama-tama, bendera partai beserta nomor urut partai diperbolehkan, karena hal ini mencerminkan esensi dari tahapan sosialisasi ini,” kata komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty.

sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY