PPATK: Ada Potensi Politik Uang Via e-money & e-wallet di Pemilu 2024

0

pelita.online – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada potensi politik uang atau money politic dengan menggunakan e-money dan e-wallet di tahun politik 2023 dan 2024. Pemerintah dan sektor kripto diminta mengantisipasi penyalahgunaan teknologi tersebut.
“PPATK menilai bahwa adanya potensi money politic dengan menggunakan e-money dan e-wallet,” ujar Ivan dalam agenda ‘4th Legal Forum Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme’ di Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Ivan menjelaskan salah satu hal yang menjadi kerentanan penggunaan e-money dan e-wallet adalah diperbolehkannya tidak dilakukannya know your customer atau customer due diligence terhadap transaksi dengan jumlah tertentu.

“Misalnya e-money untuk open loop dan e-wallet tanpa registrasi. Tidak adanya informasi profil yang memadai dan terverifikasi pada e-money dan e-wallet dimaksud akan menyulitkan otoritas, pengawas pemilu, intelijen, dan penegak hukum,” kata Ivan.

Dalam agenda ini, Ivan menegaskan pemerintah tidak harus menekan atau menghambat perkembangan teknologi finansial meskipun hal itu menimbulkan ancaman tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menurut Ivan, pemerintah perlu selangkah lebih maju atau one step forward dari para pelaku kejahatan melalui pengayaan pengetahuan dan kapabilitas mengenai jasa keuangan berbasis teknologi yang tengah dan akan dikembangkan oleh sektor privat, serta kolaborasi dengan asosiasi dan industri jasa keuangan.

Pemerintah, lanjut Ivan, perlu melakukan upaya mitigasi risiko melalui pembuatan smart regulation dan juga mendorong sektor privat untuk mengembangkan dan memanfaatkan regulatory technology.

“Salah satu kebijakan pemerintah yang responsif dan antisipatif dalam rangka mitigasi risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah dengan menetapkan Fintech sebagai pihak pelapor,” tutur Ivan.

Ia menjelaskan mitigasi risiko penetapan pihak-pihak tertentu sebagai pihak pelapor dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memiliki konsekuensi pihak-pihak dimaksud akan memiliki dua kewajiban utama, yaitu menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan menyampaikan laporan ke PPATK.

“Kedua tugas utama dimaksud apabila dilaksanakan secara patuh, maka akan menjadi bukti iktikad baik dan akan melindungi pihak pelapor dari segala bentuk upaya pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dilakukan oleh pelaku kejahatan,” kata Ivan.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY