Erwin Kallo Kuasa Hukum Tommy Soeharto Sebut Kasus Penyitaan Gedung Granadi Tidak Benar dan Rugikan Kliennya

0
Kuasa hukum Tommy Soeharto Martin Nainggolan, SH (kiri), Erwin Kallo (tengah) bersama Wasekjen Partai Berkarya Sumarni Kamaruddin, SH (kanan). Gedung Granadi 4/12/2018 Pelita.Online pic)

Pelita.Online, JAKARTA – Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Erwin Kallo mengatakan kasus Gedung Granadi sangat merugikan kliennya.

Ia juga mengklarifikasi pernyataan dari pihak Kejaksaan Agung terkait penyitaan Gedung Granadi. Erwin menilai pernyataan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Loeke Larasati Agoestina tidak benar adanya.

Kuasa hukum Tommy Soeharto Martin Nainggolan, SH (kiri), Erwin Kallo (tengah) bersama Wasekjen Partai Berkarya Sumarni Kamaruddin, SH (kanan)

Diketahui, Loeke meminta Tommy untuk tunduk pada hasil putusan dan menyerahkan gedung Granadi sebagai satu objek sita.

“Perlu kami tekankan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan sangat merugikan klien kami selaku pengusaha nasional dan internasional,” ujar Erwin Kallo, di Ruang Truntum, Gedung Granadi, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).

Ia menjelaskan jika Tommy tidak memiliki keterkaitan dengan permasalahan hukum sita menyita yang diberitakan selama ini. Karena, kata dia, kliennya hanyalah sebagai tenant atau penyewa.

Dengan kata lain, ia menyebut Tommy hanya terikat perjanjian sewa menyewa dengan PT Granadi. “Sehingga sangatlah tidak mungkin klien kami menyerahkan apa yang bukan klien kami miliki,” jelasnya.

Erwin Kallo juga menegaskan kliennya sangat menghargai segala putusan hukum, sehingga tidak benar apabila disebut menghambat proses hukum yang berlangsung.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan akan mengambil langkah hukum ke depannya terkait kasus ini.

Hadir pula dalam acara ini Wakil Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Sumarni Kamaruddin, SH.Menegaskan “Kami selaku kuasa hukum Bapak Hutomo Mandala Putra, akan mengambil langkah-langkah hukum baik pidana maupun perdata, guna melindungi hak-hak dari klien kami,

ibu Sumarni Kamaruddin, SH sebagai kuasa hukum dan wasekjen Partai Berkarya mengatakan “Jelaskan tidak benar kantor DPP Partai Berkarya di Granadi itu berita bohong yang mencoba mendiskriditkan Partai Berkarya, namun Alhamdulillah seluruh kader Partai Berkarya bertambah solid dengan adanya fitnah-fitnah tersebut” katanya.(WT)

Tribunnews.com

 

LEAVE A REPLY