Kuasa Hukum Tommy Tegaskan Kantor Berkarya di Antasari, di Granadi Sewa

0
Kuasa hukum Tommy Soeharto Martin Nainggolan, SH, Erwin Kallo (tengah) bersama Wasekjen Partai Berkarya Sumarni Kamaruddin (kanan). Gedung Granadi 04/12/2019

Pelita.Online, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengultimatum Yayasan Supersemar agar segera menyerahkan Gedung Granadi. Pihak Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyatakan keberatan karena kantornya berada di Jalan Antasari, Jaksel, bukan di Gedung Granadi.

“Bahwa banyaknya berita yang dikeluarkan oleh media-media mengutip dari pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati Agoestina yang menyatakan Bapak H Hutomo Mandala Putra diminta untuk tunduk pada hasil putusan dan menyerahkan Gedung Granadi sebagai salah satu objek sita, perlu kamu tekankan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan sangat merugikan klien kami selaku pengusaha nasional dan internasional,” ujar pengacara Tommy Soeharto, Erwin Kallo, di Gedung Granadi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).

“Bahwa terdapat juga pemberitaan yang tidak benar terhadap klien kami ataupun partai yang dipimpin oleh klien kami tenang adanya pemberitaan yang menyatakan DPP Partai Berkarya beralamat pada Gedung Granadi, sesungguhnya berita tersebut adalah tidak benar dan sangat bermuatan politis. Perlu diketahui bahwa sampai hari ini DPP Partai Berkarya beralamat di Jl Pangeran Antasari, Cilandak, Kota Jakarta Selatan,” tambahnya.

Erwin mengatakan Tommy Soeharto hanya memiliki perjanjian penyewaan aset Gedung Granadi dan tidak dimungkinkan Tommy menyerahkan gedung tersebut kepada negara. Erwin menambahkan Tommy Soeharto patuh terhadap hukum.

“Perlu diketahui bahwa klien kami sama sekali tidak memiliki kerterkaitan dengan permasalahan hukum sita-menyita yang media beritakan belakangan ini di mana klien kami hanya terkait perjanjian sewa-menyewa dengan PT Granadi sehingga sangatlah tidak mungkin klien kami menyerahkan apa yang bukan klien kami miliki. Terlebih klien kami adalah salah satu tokoh nasional yang sangat menghargai segala putusan hukum yang ada, sehingga tidak mungkin klien kami menghambat proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Erwin.

“Perlu diketahui bahwa sampai hari ini DPP Partai Berkarya beralamat di Jl Pangeran Antasari, Cilandak, Kota Jakarta Selatan,” sambungnya.

Pihak Tommy Soeharto juga akan menempuh langkah hukum perdata terkait permintaan kepada Yayasan Supersemar untuk menyerahkan Gedung Granadi.

“Maka oleh itu, kami selaku kuasa hukum Bapak H Hutomo Mandala Putra, SH, akan mengambil langkah-langkah hukum, baik pidana maupun perdata, guna melindungi hak-hal dari klien Kami,” ujar Erwin.

Diketahui, Jaksa Agung M Prasetyo sudah mengultimatum Yayasan Supersemar untuk menyerahkan Gedung Granadi. Sejauh ini, Yayasan Supersemar sudah menyerahkan Rp 241,8 miliar dari total Rp 4,4 triliun yang harus dibayar ke negara.

Detik.com

LEAVE A REPLY