Fatwa MUI: Perempuan Boleh Bermasker Saat Ihram Jika Keadaan Darurat

0

Pelita.online – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram. Dalam fatwa tersebut, perempuan yang sedang ihram haji atau umrah diperbolehkan memakai masker jika dalam keadaan darurat.

Fatwa MUI ini bernomor: 003/MUNAS X/ MUI/XI/2020 Tentang Pemakaian Masker bagi Orang yang Sedang Ihram seperti dilihat detikcom, Senin (15/3/2021). Fatwa MUI ditetapkan di Jakarta pada 26 November 2020 dan ditandatangani oleh pimpinan sidang komisi fatwa Munas X MUI yaitu Ketua Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Niam.

Fatwa ini dikeluarkan atas pertimbangan sejumlah hal. Berikut di antaranya:

a. bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai masker bagi orang yang berihram haji atau umrah;
b. bahwa tingkat kerumunan yang padat dan kondisi kesehatan jamaah yang berbeda-beda pada saat ihram haji atau umrah, dapat menyebabkan penularan penyakit dan gangguan
kesehatan;
c. bahwa memakai masker pada saat ihram haji atau umrah sangat dibutuhkan untuk menghindari gangguan kesehatan jamaah haji atau umrah;
d. bahwa untuk itu Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram, untuk dijadikan sebagai pedoman;

Setelah itu dijelaskan mengenai dalil terkait fatwa pemakaian masker tersebut. Berikut keputusannya:

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Orang yang berihram adalah orang yang melaksanakan ihram haji atau umrah yang terikat dengan berbagai ketentuannya.
2. Masker adalah alat kesehatan yang digunakan untuk menutup area mulut dan hidung.

Kedua : Ketentuan Hukum
1. Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
2. Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
3. Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagimana pada angka 2, terdapat perbedaan pendapat;
a. wajib membayar fidyah
b. tidak wajib membayar fidyah.
4. Keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah alsyar’iyah) sebagaimana dimaksud pada angka 2 antara lain:
a. adanya penularan penyakit yang berbahaya;
b. adanya cuaca ekstrem/buruk;
c. adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

Ketiga : Rekomendasi
1. Agar pemerintah dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah untuk lebih memperhatikan dan menjaga kesehatan jamaah.
2. Jamaah yang akan menggunakan masker hendaknya memilih masker yang suci dan sesuai standar kesehatan.

Ketua MUI, Asrorun Niam, memberikan penjelasan mengenai fatwa tersebut. Niam mengatakan pemakaian masker bagi perempuan dibolehkan saat situasi darurat seperti pandemi saat ini.

“Dalam situasi seperti saat ini, maka hukumnya dibolehkan. Mengingat adanya ancaman penularan penyakit,” kata Niam saat dimintai konfirmasi.

Niam mengatakan dalam situasi normal, perempuan memang dilarang memakai masker. Alasannya, kata Niam, menutup wajah merupakan salah satu jenis larangan ihram bagi perempuan.

“Karena menutup wajah bagi perempuan bagian dari mahzhurat al-ihram. Salah satu jenis larangan dalam ihram,” ujar Niam.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY