746 Narapidana di Bali Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

0

Pelita.online – Sebanyak 746 narapidana dan anak pidana di Bali mendapatkan remisi bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943. Mereka tersebar di 11 lembaga pemasyarakatan (Lapas), lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) maupun rumah tahanan negara (Rutan).

“Pada lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, pemberian remisi kepada narapidana akan dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Maret 2021,” kata Kakanwil Kumenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Senin (15/3/2021) malam.

Adapun rincian narapidana tersebut yakni di Lapas Kelas IIA Kerobokan 201 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 133 narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 25 narapidana, Lapas Kelas IIB Tabanan 73 narapidana dan Lapas Kelas IIB Singaraja 112 narapidana.

Kemudian di Lapas Kelas IIB Karangasem 44 narapidana, LPKA Kelas II Karangasem 10 anak pidana Rutan Kelas IIB Gianyar 37 Marapi Rutan Kelas IIB Bangli 42 narapidana, Rutan Kelas IIB Klungkung 27 narapidana serta di Rutan Kelas II B Negara 42 narapidana.

“Remisi merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan,” terang Jamaruli.

Jamaruli menerangkan, bertepatan pada Hari Raya Nyepi kali ini, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi khusus kepada 1.115 orang narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. Hal ini sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah berhasil menunjukkan perubahan prilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri untuk hidup mandiri agar bisa kembali hidup di tengah masyarakat.

“Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan sebesar 15 hari hingga dua bulan” tuturnya.

Melalui pemberian remisi ini, kata Jamaruli, diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta untuk selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY