8 Kg Sabu Disita Polisi Surabaya dari 2 Kurir

0

Pelita.online – Polisi Surabaya menangkap dua kurir sabu. Dari tangan dua kurir tersebut, polisi menyita 8 kilogram sabu.

Kurir yang pertama yakni Yunari (44), yang diamankan di Semarang. Yang satu lagi yakni Sandra Setiawan (47) yang diamankan di Malang.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, dua tersangka merupakan kurir dengan jaringan yang berbeda. “Yang perempuan, barangnya (dikirim) dari Surabaya ke Jakarta. Ini jaringan yang pertama. Untuk jaringan yang kedua ini cowok, inisial SS, diedarkan dari Bandung ke Surabaya,” kata Hartoyo di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/3/2021).

Sementara Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas kepada tersangka Sandra, dengan ditembak di bagian kakinya. Sebab, tersangka berusaha kabur saat ditangkap petugas di pintu Tol Kali Kangkung, Semarang.

“Saat itu, kita sampaikan kami dari kepolisian, tapi SS berusaha kabur dengan menabrak palang pintu tol, lalu melarikan diri. Beruntung tidak ada anggota yang terluka, karena sempat mengadang SS. Kemudian, kami berikan tembakan peringatan dan menembak ke arah mobil korban yang mengenai pintu depan sisi kanan,” lanjut Heru.

Heru menambahkan, pelaku sempat menghilangkan barang bukti sabu dengan membuangnya di tol. “Sabu yang dibuang di area tol dapat kami temukan, lalu kami amankan. Lalu, kami cari SS pada sore harinya pada tanggal 4 Maret 2021, kami tangkap di Kota Malang. Tepatnya di Jalan Soekarno Hatta. Tapi mobilnya ditinggal di Semarang,” ungkap Heru.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 8 kilogram. Serta 400 pil hi five, sebuah kardus sepatu, sebuah dompet warna cokelat, 2 buah smartphone, 2 buah kartu ATM, 1 pak klip kosong, sebuah tas kain warna hitam, dan sebuah mobil Kijang Innova.

Keduanya terancam dijerat Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY