Ginda Ansori Klaim Sudah Cabut Laporan Kasus Bima di Polda Lampung

0

Pelita.online – Ginda Ansori advokat yang melaporkan Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung memberikan tanggapan terkait dihentikannya kasus kritik Lampung ‘Dajjal’. Ginda mengaku dirinya sudah mengirimkan surat pencabutan laporan ke Polda Lampung sebelum pihak polda mengumumkan penghentian kasus.
“Berkaitan dengan penghentian pelaporan oleh Polda Lampung, pada prinsipnya. kami juga pada hari yang sama sudah menyiapkan pencabutan laporan,” kata dia saat dihubungi detiksumut, Selasa (18/4/2023).

Ia mengaku, alasannya mencabut laporan itu karena kondisi kasusnya yang sudah memberikan efek yang luas di masyarakat.

“Dengan alasan bahwa mencermati perkembangan masyarakat di daerah dan nasional. Meskipun secara hukum bersifat pribadi, menjadi lebih penting memikirkan hal yang lebih besar dalam rangka menjaga stabilitas keamanan daerah dan nasional,” terang dia.

“Yang paling penting dari peristiwa ini adalah negara harus hadir terhadap perbuatan yang dilarang dengan memperjelas batasan tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya Polda Lampung mengumumkan menghentikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian. Polda Lampung nyatakan tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung “Dajjal” tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.

“Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana,” tegas Pandra kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Sumber : detik.com

LEAVE A REPLY