Freeport diminta bayar tunggakan pajak air permukaan sebesar Rp 5,6 triliun

0

Jakarta, Pelita.Online – Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Provinsi Papua Gerson Jitmau meminta manajemen PT Freeport Indonesia segera melunasi kewajiban tunggakan pajak air permukaan kepada Pemprov Papua mencapai Rp 5,6 triliun terhitung 2011-2017.

“Kewajiban membayar tunggakan pajak air permukaan di areal tambang Freeport sesuai dengan putusan Pengadilan niaga Jakarta pada tanggal 18 Januari 2017,” ujar Kepala Badan PPD Gerson Jitmau dikutip Antara Biak, Rabu (27/9).

Berdasarkan data pemakaian air permukaan dilakukan manajemen PT Freeport Indonesia mencapai 115 debit per detik sejak 2011 hingga 2017, Gerson menegaskan tunggakan pajak air permukaan Freeport Indonesia kepada pemerintah Provinsi Papua harus dibayar. Apalagi, pembayaran tunggakan sudah memiliki dasar atas putusan pengadilan Jakarta.

Pembayaran tunggakan pajak air permukaan yang ditanggung PT Freeport Indonesia, katanya, harus disetor langsung ke kas daerah Pemprov Papua.

“Ya kami sebagai organisasi perangkat daerah teknis Pemprov Papua sangat berharap kewajiban pajak Freeport sudah harus dibayar perusahaan tambang terbesar di areal wilayah Negara Kesatuan Republik Indensia,” tegasnya.

Menyinggung sumber penerimaan asli daerah Papua, menurut Gerson, hingga 2017 tetap menjadi primadona pajak kendaraan bermotor, air permukaan serta retribusi daerah.

“Optimalisasi peningkatan penerimaan asli daerah dari sektor pajak kendaraan di berbagai daerah dan retribusi terus digenjot melalui UPTD Samsat 29 kabupaten/kota,” katanya.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY