Gelapkan Onderdil Pesawat, 5 Pegawai Rugikan PT DI Rp 5,4 Miliar

0

Pelita.online – Sebanyak 5 orang karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) didakwa melakukan penjualan onderdil pesawat terbang secara ilegal. Akibatnya PT DI merugi hingga Rp 5,4 miliar lebih.

Kelima terdakwa itu yakni Agus Zaenudin selaku staf gudang, Indra Nanda Lesmana staf gudang, Mochamad Randenaswara staf umum, Dian Hardiansyah selaku supervisor qulity inspection dan Wawan Kriswana karyawan kontrak PT DI. Perbuatan mereka dilakukan dalam rentan waktu Mei-September 2018.

Dalam dakwaan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, penjualan bermula saat Randenaswara menghubungi Agus untuk mengambil onderdil di dalam gudang. Sebanyak 18 onderdil itu kemudian diambil Agus saat kondisi kantor sudah sepi.

“Terdakwa (Agus) kemudian mengambil sparepart (onderdil) pesawat yang dipesan dan dimasukkan ke dalam tas punggung. Kemudian tas itu dibawa terdakwa ke hangar tempat Randenaswara bekerja. Kemudian tas punggung terdakwa ditukarkan dengan tas milik Randenaswara,” ucap Jaksa Kejari Bandung Lucky saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/10/2019).

Agus tak hanya sekali melakukan aksi tersebut. Agus juga mengajak Indra Nanda Lesmana untuk melakukan aksi gelapnya. Saat itu, Agus meminta Indra mengambil 4 buah konektor di gudang tempatnya bekerja untuk diberikan kepada Randenaswara.

“Terdakwa Agus menawarkan fee sebesar Rp 500 ribu untuk satu buah konektor. Saudara Indra menyanggupi dan mengambil empat buah konektor dari gudang tanpa melalui mekanisme pengeluaran barang yang berlaku,” kata dia.

Dian sendiri mendapat pesanan dari karyawan kontrak Wawan Kriswana. Wawan memesan kepada Dian untuk inverter itu dengan membayar Rp 50 juta kepada Dian.
Total 18 onderdil yang diambil oleh Agus dan Indra ini kemudian diserahkan kepada Randenaswara. Oleh Randenaswara, kemudian dijual secara bertahap kepada pihak luar dengan total nilai keseluruhan Rp 429.500.000.

“Uang hasil penjualan itu diterima oleh Randenaswara secara tunai namun bertahap sesuai dengan barang atau sparepart yang diserahkan,” tutur Lucky.
Uang hasil penjualan itu dibagi. Agus mendapatkan Rp 358 juta, sedangkan sisanya Rp 71 juta untuk pribadi Randenaswara.

Lucky juga mengatakan selain kepada Randenaswara, Agus juga bekerja lewat ‘jalur belakang’ atas perintah dari Dian Hardiansyah. Kala itu, Agus menyerahkan satu buah onderdil berupa inverter untuk pesawat CN 235 atas permintaan Dian. Agus mendapat imbalan Rp 45 juta.
“Saudara Wawan kemudian menjual sparepart itu kepada Benny Sobarna (pihak luar) dengan harga Rp 80 juta yang dibayar secara bertahap,” kata Lucky.

Dari keseluruhan, total ada 19 onderdil yang dijual secara sembunyi oleh komplotan karyawan PT DI ini. Atas hal tersebut, kata Lucky, PT DI merugi USD 374.266.33 atau Rp 5,4 miliar.

Kelimanya didakwa dan diancam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

 

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY