Gojek Tanggapi Rencana Gubernur Bali Setop Taksi ‘Online’

0
Ilustrasi Gojek merupakan salah satu dari empat unicorn Indonesia.

Pelita.Online, Jakarta — Vice President Corporate Affairs Gojek Michael Say menanggapi rencana Gubernur Bali larangan taksi online beroperasi di wilayahnya. Michael mengatakan pihaknya siap menjalin diskusi dengan Pemprov Bali terkait hal itu.

“Kami akan terus menjalin diskusi dan komunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat serta pemerintah daerah Bali,” ujar Michael melalui pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (13/2).

“Kami menghormati aspirasi seluruh teman-teman driver konvensional di Bali yang telah melakukan audiensi dengan Gubernur Bali,” sambungnya.

Michael mengatakan selain menjadi moda transportasi alternatif, keberadaan Gojek juga memberikan dampak sosial bagi mitra pengemudinya di Bali.

“Salah satu visi kehadiran kami di Bali adalah untuk memberikan dampak sosial bagi mitra pengemudi dengan menciptakan lapangan pekerjaan baru, fleksibilitas serta menumbuhkan lebih banyak wirausaha mandiri,” terang Michael.

Oleh karena itu, Gojek berharap dapat menjalin komunikasi yang baik dengan pemprov Bali demi menemukan solusi terhadap aspirasi yang diajukan driver konvensional di kota Bali.

Sebagai informasi, pekan lalu Gubernur Bali Wayan Koster menerima sejumlah sopir yang tergabung dalam Bali Transport Bersatu (BTB). Mereka menyatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan karena biaya taksi online lebih murah.

Selain itu, sopir taksi online disebut tidak memahami budaya Bali misalnya membedakan tarif antara penumpang wisatawan lokal dan asing.

Menanggapi hal tersebut, Koster menyatakan telah menyiapkan solusi yakni merancang regulasi terkait operasi angkutan kovensional termasuk penggunaan “aplikasi online” dan direncanakan bakal menutup operasi taksi online setelah Pilpres 2019 yang akan diselenggarakan bulan April mendatang.

Pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur tentang taksi online menyatakan banyak hal berkaitan dengan kewenangan Gubernur. Salah satunya pada Pasal 18 yang menjelaskan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus (taksi online), selain diberikan Menteri, juga bisa diberikan Gubernur untuk wilayah operasi dalam satu daerah provinsi sebagai tugas dekonsentrasi.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY