Oli Wajib SNI, Total Masih Berjuang Dapatkan Sertifikasi

0
Foto: Ridwan Arifin

Pelita.Online, Jakarta – Penerapan Standar Nasional (SNI) untuk pelumas otomotif sudah diterbitkan. Mulai tahun 2019, pelumas kendaraan bermotor harus lulus sertifikasi SNI dan mencantumkan label SNI di kemasannya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib. Peraturan itu diundangkan pada 10 September 2018 dan berlaku mulai 10 September 2019.

 

Namun PT Total Oil Indonesia sendiri mengaku saat ini belum mendapat sertifikat SNI. Tetapi Managing Director PT Total Oil Indonesia Franck Giraud saat ini masih berjuang untuk mendapatkannya.

“Ya kita sudah proses sertifikasi SNI ke sana, kami berharap sebelum November semua produk sudah ditempel,” ujar Franck di sela-sela peluncuran oli mobil LCGC di Ecology Bistro Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (13/02/2019).

Lebih lanjut Marketing Manager PT Total Oil Indonesia, Magdalena Naibaho mengungkapkan saat ini untuk mendapatkan sertifikasi SNI sudah memasuki proses tahap awal.

“Salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi adalah kunjungan pada proses produksinya jadi kunjungan pertama akan dilakukan minggu depan,” ujar Magdalena.

Bersamaan dengan itu PT Total Oil Indonesia meluncurkan produk pelumas terbaru TOTAL QUARTZ 8000 Future GF-5 0W-20 full synthetic dan TOTAL QUARTZ 7000 Future GF-5 5W-30 semi synthetic. Keduanya diformulasikan secara khusus untuk mobil Low Cost Green Car (LCGC), memang untuk sementara belum mendapatkan label SNI.

Detik.com

LEAVE A REPLY