Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Perantara Djoko Tjandra

0

Pelita.online – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Pengusaha Tommy Sumardi. Tommy Sumardi merupakan terdakwa perantara suap Djoko Soegiarto Tjandra untuk dua jenderal polisi.

“Setelah melihat alasan baik oleh tim penasihat hukum, maupun penuntut umum, dapat diterima sehingga majelis menyetujui permohonan terdakwa untuk menjadi JC,” kata Majelis Hakim Saefuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Adapun, pertimbangan hakim mengabulkan Tommy sebagai saksi pelaku yang dapat diajak kerja sama atau justice collaborator yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama. Kemudian, Tommy dinilai telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.

Hakim Saefuddin Zuhri membeberkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Pasal 1 dan 2 saksi pelaku adalah yang bekerja sama dengan aparatur penegak hukum.

“Pasal 10 ayat 1 saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus, dan penghargaan atas kesaksian. Ayat 3 berupa keringanan pidana, remisi,” ujarnya.

Selain itu, pemberian status JC ini juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, surat Ketua MA 10 Agustus Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan pelaku tindak pidana tertentu.

“JC yang ditetapkan dapat diringankan tuntutan pidana sampai minimum ancaman pidana pokok. Syarat yang bersangkutan merupakan pelaku kejahatan tipikor, bekerja sama, memberikan keterangan dengan bukti yang signifikan,” kata hakim.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis 2 tahun penjara terhadap pengusaha Tommy Sumardi. Tommy Sumardi juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Djoko Tjandra. Tommy dan Djoko Tjandra diyakini terbukti menyuap dua jenderal polisi.

Vonis hakim terhadap Tommy Sumardi tersebut lebih tinggi empat bulan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.

Atas putusan tersebut, Tommy menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Tommy untuk memutuskan apa menerima putusan tersebut atau akan mengajukan upaya hukum lainnya.

Dalam perkara ini, Tommy Sumardi terbukti bersalah turut membantu Djoko Soegiarto Tjandra menyuap dua jenderal polisi. Dua jenderal polisi itu yakni, Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Tommy Sumardi terbukti menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Suap itu sengaja diberikan agar dua jenderal polisi tersebut bisa mengupayakan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Atas perbuatannya, Tommy dipandang terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY