Hakim Tak Tampilkan Bukti Komunikasi Novanto di Praperadilan

0

Jakarta, Pelita.Online – KPK telah menyampaikan bukti yang disebut berisi komunikasi Setya Novanto berkaitan dengan perkara korupsi e-KTP kepada hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar. Namun, bukti itu tidak ditampilkan hakim dalam sidang.

“Hari ini kami dari KPK sampaikan bukti tambahan dokumen dan surat yang menunjukkan komunikasi terkait peran yang bersangkutan, pemohon,” kata Kabiro Hukum KPK Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Ia mengatakan barang bukti elektronik yang diserahkan ada di dalam flashdisk dan CD. Ia menyerahkan sepenuhnya ke hakim praperadilan apakah barang bukti tersebut akan diputarkan di dalam sidang atau tidak.

“Tadi kami konsultasikan dengan rekan JPU, itu masuk ranah pokok perkara terkait pemeriksaan formil, kami serahkan sepenuhnya ke hakim tunggal untuk melihat, mendengarkan sendiri dalam bentuk digital forensik. Jadi kami serahkan dalam bentuk FD dan CD,” ujar Setiadi.

Selain itu ada bukti tambahan berupa berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang diperiksa KPK baik dalam proses pemeriksaan dengan tersangka lainnya, serta BAP saksi yang diperiksa terkait penetapan Novanto sebagai tersangka.

Sementara itu sidang praperadilan telah dimulai kembali dari sebelumnya skors untuk istirahat. Hakim Cepi tidak memutarkan alat bukti elektronik yang diberikan KPK, tetapi sidang langsung memeriksa saksi ahli.

KPK akan menghadirkan 4 saksi ahli hari ini. Saksi pertama yang dihadirkan KPK adalah ahli yang dihadirkan adalah ahli sistem komputer dan teknologi informasi dari Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin. Bob nantinya akan memberikan pendapatnya terkait proses bisnis e-KTP.

“Karena bukti yang kami berikan hasil dari sistem dan aplikasi bagaimana proses bisnis e-KTP. Maka kami hadirkan ahli dari UI. Nanti akan menjelaskan bagaimana proses e-KTP disusun atau dibuat. Dalam arti sistemnya gimana, elektroniknya gimana,” ucap Setiadi.

Selain Bob, KPK juga akan menghadirkan ahli hukum pidana Nur Aziz dari Universitas Jenderal Soedirman. Ada pula ahli hukum administrasi dan tata negara Feri Amsari yang berasal dari Universitas Andalas. Terakhir saksi ahli yang didatangkan adalah ahli hukum pidana Adnan Paslyadja. Dia merupakan dosen Pusat Pendidikan Kejaksaan Agung.

Namun saat sidang dimulai, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya, keberatan saat Bob akan memberikan keterangannya. Sebab, Bob pernah memberikan keterangannya di proses penyelidikan e-KTP. Pihak pengacara keberatan karena diduga keterangannya berkaitan dengan materi pokok sidang. Sementara itu hakim Cepi memutuskan untuk menunda menghadirkan Bob dan mempersilahkan saksi lainnya untuk dihadirkan.

Detik.com

LEAVE A REPLY