Polisi Kembali Periksa Miryam Terkait Laporan Dirdik KPK

0

Jakarta, Pelita.Online – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya kembali memanggil Miryam S Haryani. Terdakwa terkait kasus dugaan korupsi e-KTP itu akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

“Iya rencananya siang ini kami lakukan pemeriksaan kembali terhadap Ibu Miryam,” ujar Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Irawan kepada detikcom, Rabu (27/9/2017).

Penyidik menurut Ferdi sedang mengurus administrasi untuk permintaan peminjaman Miryam dari tahanan KPK. Miryam hingga pukul 14.00 WIB belum hadir di Polda Metro Jaya.

“Anggota sudah di KPK dan masih mengurus administrasinya,” imbuhnya.

Ferdi mengatakan, pemanggilan Miryam ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Miryam sebelumnya diperiksa pekan lalu sebagai saksi terkait laporan Aris yang melaporkan seseorang, terkait pemberitaan di media online.

Media tersebut memberitakan rekaman Miryam dalam persidangan, yang kemudian dikaitkan dengan Aris. Atas hal ini Aris merasa dicemarkan nama baiknya.

Detik.com

LEAVE A REPLY